TANJUNG, wasaka.id – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK kembali menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Kali ini dengan mensosialisasikan Perda Nomor 06 Tahun 2017 perubahan atas perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel, di Tanjung Kabupaten Tabalong Selasa, (6/12/).
Menurut H Supian HK, membangun rumah dengan asal-asalan yang tidak sesuai aturan, menjadi salah satu penyebab lambatnya arus air saat curah hujan tinggi mengalir menuju sungai besar.
“Jika arus air yang lancar menuju sungai besar dapat mengurangi resiko banjir di suatu daerah,” katanya.
Dicontohkan Supian HK, di Kabupaten Hulu Sungai Utara misalnya, banyak rumah yang menggunakan panggung, serta aliran-aliran sungai. Sehingga apabila curah hujan yang tinggi, air cepat mengalir ke sungai, sehingga terhindar dari genangan air yang cukup lama.
Supian HK menambahkan, Perda yang disosialisasikannya bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai keberadaan Perda.
Sehingga ke depan dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang turut serta secara aktif, mematuhi dan melaksanakan ketentuan–ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan daerah.
“Kami berharap setelah Perda ini di sosialisasikan, optimalisasi terkait pencegahan dan penanggulangan bencana bisa semakin optimal dilakukan, terutama penanggulangan dampak bencana di sektor pertanian tanaman pangan,” pungkasnya.
Dalam pelaksanaan Sosper H. Supian HK juga didampingi oleh Bupati Tabalong periode 1999-2004 Drs. H. Noor Aidi, serta Fitri Rifani, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan yang didaulat sebagai narasumber.(yud)
Editor : Wasaka-02