BANJARMASIN, wasaka.id – Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin resmi diusulkan pengangkatan sebagai Gubernur Kalsel sisa jabatan 2021-2024.
Usulan tersebut tertuang dalam rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kalsel dan sejumlah pejabat Pemprov Kalsel, Kamis (21/11).
Usulan pengesahan Muhidin sebagai Gubernur Kalsel dilaksanakan setelah terbitnya surat pengusulan pemberhnetian Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang mengundurkan diri pada 13 November 2024.
Usulan pengesahan dan pengangkatan wakil gubernur ini, berpedoman pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 1 Tahuhn 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga : BREAKING NEWS! Paman Birin Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalimantan Selatan
Dokumen pengesahan ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden, Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. “Selanjutnya, usulan pengesahan ini akan disampaiakan ke Mendagri,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo.
Seperti diketahui, Kemendagri telah menunjuk Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel. Ia ditunjuk untuk mengisi kekosongan pimpinan Pemprov Kalsel melalui surat nomor: 100.2.1.3/5821/SJ yang ditandatangani langsung Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir.
Dalam surat itu, Roy hanya sementara mengisi kekosongan untuk menjalankan roda pemerintahan. Pasalnya, Muhidin sedang cuti menjalankan kampanye Pilgub Kalsel sampai 24 November.
Nah, setelah cuti tersebut berakhir, Muhidin tak serta merta langsung menjadi Gubernur Kalsel definitif jika belum dilantik oleh presiden. Muhidin hanya akan menjabat sebagai Plt Gubernur Kalsel sebelum Prabowo melantik atas pengesahan dari Mendagri.
Mundurnya Sahbirin Noor alias Paman Birin mengejutkan warga Banua. Terlebih mengumumkan mundur sehari setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan memenangkan gugatannya dalam praperadilan terhadap KPK pada 12 November lalu.(zai)














