Home / Berita Terkini / News

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:35 WIB

Duh, 369 Hektare Tanaman Reklamasi PT Arutmin Dirusak OTK!

tambang milik PT Arutmin Indonesia di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut diduga dirusak orang tak dikenal. (Foto : Istimewa)

tambang milik PT Arutmin Indonesia di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut diduga dirusak orang tak dikenal. (Foto : Istimewa)

TANAH LAUT, wasaka.id – Sebanyak 369 hektare lebih tanaman reklamasi tambang milik PT Arutmin Indonesia di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut diduga dirusak orang tak dikenal (OTK).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor PT Arutmin Indonesia Banjarbaru, Dhangku Putra.

Ia sangat menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi. Pasalnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berkelanjutan.

“Reklamasi itu kami mulai tanam pada tahun 2011 dan kini telah dirusak dengan total luas bukaan sekitar 369,62 hektare,” ucap Dhangku Putra melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat (31/1).

Ia mengungkapkan, area tersebut dulunya merupakan tambang aktif yang kemudian dilakukan perbaikan dengan penataan lahan, penanaman serta perawatan tanaman.

“Reklamasi yang kami lakukan merupakan bentuk tanggung jawab PT Arutmin sebagai perusahaan tambang serta sesuai kaidah pertambangan yang baik dan benar,” kata Dhangku.

Baca Juga : Gandeng PT Arutmin Indonesia Tanbu Gelar Pelatihan Desa Tangguh Bencana

Ia menegaskan, PT Arutmin berkomitmen menjadikan lahan bekas tambang menjadi hijau kembali agar memiliki daya dukung lingkungan yang baik.

Atas perambahan dan perusakan tanaman reklamasi itu, PT Arutmin mengalami kerugian senilai Rp325 miliar lebih.

Jumlah itu belum termasuk kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Bagi PT Arutmin, perambahan itu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan serius. Di mana, serapan air menjadi hilang.

Selain itu, sambung dia, kondisi alam menjadi gundul dan bencana banjir serta tanah longsor menjadi ancamannya.

Atas kejadian itu, PT Arutmin Indonesia telah melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan kerusakan ke Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Selatan.

“Kami berharap proses hukumnya dapat segera diselesaikan karena sebelum kami melaporkan ke kepolisian kami sudah menegur baik-baik untuk menghentikan kegiatan, namun tidak dihiraukan, justru semakin meluas dampak kerusakannya,” tegasnya.

Sekadar diketahui, tanggung jawab PT Arutmin masih melekat pada reklamasi tersebut.

PT Arutmin berkewajiban menjaga dan merawat tanaman reklamasi karena belum diserahterimakan ke pemerintah.(ran)

Share :

Baca Juga

Berita Terkini

Soroti Temuan Foodtray Non Halal Pada Program MGB, Komisi VIII DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Lebih Ketat

Advertorial

Syamsudinor Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Pemenang Pilkada Balangan Tahun 2024

Banjarmasin

Mendaftar ke KPU Kalsel, Acil Odah-Rozanie Diantar 5 Partai Pengusung dan Alim Ulama

Banjarmasin

Hasnur Group Memberikan Dukungan Persiapan Haul ke-2 Guru Banjar Indah

Advertorial

Anggota DPRD Balangan Sri Huriyati Hadi Pimpin Senam Sehat pada Acara Family Fun Day

Berita Terkini

Real Madrid Harus Berjuang Keras Melawan Arsenal di Leg Kedua Liga Champions, Apakah Ini Misi Mustahil?

Banjarmasin

Kunjungi Sesi Latihan Atlet Panjat Tebing, Bang Hasnur: Para Atlet Konsisten Berlatih

Banjarmasin

Kontrak Dua Asisten Pelatih dan Direktur Teknik Barito Putera Diperpanjang