BANJARMASIN, wasaka.id – Seorang pemuda berinisial MS alias Iyak (26) diproses hukum karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,82 gram.
Pemuda ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan di kawasan Jalan Laksana Intan, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Kamis (18/9) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Diamankan polisi dari tangan Iyak berupa sebuah handphone warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor bernopol DA 6064 CQ.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membenarkan, penangkapan tersebut.
“Benar, anggota berhasil mengamankan seorang pemuda beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan, paket sabu itu ditemukan dalam saku celana yang dikenakan tersangka,” ujar Iptu Sudirno, Minggu (28/9).
Baca Juga : Patroli Rutin Polisi Tangkap Seorang Pria Bawa Narkotika
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.(nas)














