PARINGIN, wasaka.id – Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing Tinggi melaksanakan program penanaman pohon usai prosesi akad nikah pasangan Arif dan Mariamah sebagai implementasi gerakan Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan KMA Nomor 244 Tahun 2025 tentang “Satu Catin, Satu Pohon.”
Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Kantor KUA Tebing Tinggi dan didampingi langsung oleh Kepala KUA Tebing Tinggi bersama jajaran pegawai KUA.
Usai melaksanakan akad nikah, pasangan pengantin melakukan penanaman bibit pohon sebagai simbol awal kehidupan rumah tangga yang diharapkan tumbuh kuat, memberi manfaat, serta membawa keberkahan bagi lingkungan sekitar.
Kepala KUA Tebing Tinggi, Ahmad Budiansyah, S.H.I., menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bagian dari gerakan ekoteologi yang saat ini terus didorong oleh Kementerian Agama.
Menurutnya, melalui program “Satu Catin, Satu Pohon,” pasangan pengantin tidak hanya memulai kehidupan baru dalam ikatan pernikahan, tetapi juga diajak memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
“Pohon yang ditanam ini diharapkan menjadi simbol rumah tangga yang tumbuh, berakar kuat, dan memberi manfaat bagi banyak orang,” ujarnya.
Program tersebut juga menjadi bagian dari revitalisasi pelayanan KUA agar tidak hanya berfokus pada administrasi pernikahan, tetapi turut berperan dalam edukasi sosial dan lingkungan kepada masyarakat.
Momentum penanaman pohon usai akad nikah tersebut mendapat perhatian keluarga dan masyarakat yang hadir. Selain memiliki nilai simbolis, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam membangun kesadaran penghijauan melalui momentum sakral pernikahan.(jaw)














