Home / Banjarmasin / Berita Terkini / News / Partai Golkar / Politik

Sabtu, 10 Februari 2024 - 17:37 WIB

Bang Hasnur Turun Langsung Bersihan APK Sebagai Bentuk Tanggung Jawab

Calon anggota DPR RI, H Hasnuryadi Sulaiman membersihkan sejumlah APK sehari sebelum masuk masa tenang Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

Calon anggota DPR RI, H Hasnuryadi Sulaiman membersihkan sejumlah APK sehari sebelum masuk masa tenang Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

BANJARMASIN, wasaka.id – Sehari memasuki masa tenang Pemilu 2024, calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Golkar, Hasnuryadi Sulaiman, turun langsung mencabut dan membersihkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) miliknya di beberapa kawasan, Sabtu (10/2) dini hari.

Bersama tim dan relawan, satu persatu APK tersebut dibongkar dan diturunkan serta dibersihkan oleh putra ke 4 dari almarhum H. Abdussamad Sulaiman HB dan almarhumah Hj Nurhayati, seiring berakhirnya masa kampanye menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Bang Hasnur sapaan akrabnya mengatakan, membersihkan APK sendiri sebagai bentuk dari tanggung jawabnya menjadi Caleg DPR RI daerah lemilihan Kalimantan Selatan (Dapil Kalsel) 2 pada Pemilu 2024 ini.

“Secara aturan karena ini sudah hendak memasuki masa tenang, maka demi kesuksesan pemilu kita laksanakan dan APK yang kita pasang kita lepas lagi sebagai bentuk tanggung jawab,” tuturnya.

Baca Juga : Patuhi Aturan dan Peduli Kebersihan, Bang Hasnur Ajak Kader Golkar Bersihkan APK

Kemudian Bang Hasnur, juga mengajak para caleg terutama dari partai Golkar untuk bisa segera melakukan pencabutan dan pembersihan APK sendiri.

Sebagai tanda tanggung jawab terhadap kebersihan dan kepeduliannya dengan lingkungan disekitarnya.

“Karena itu, mari kita jaga sama sama dan kebersihan adalah prioritas,” imbuhnya.

Diketahui, masa kampanye berakhir pada 10 Februari dan dilanjutkan dengan tahapan masa tenang terhitung 11 hingga 13 Februari 2024.

Pada momen masa tenang, para peserta pemilu tidak diperkenankan lagi melakukan berbagai aktivitas kampanye, termasuk dihimbau menurunkan berbagai alat peraga Kampanye.

Ketentuan itu berdasarkan Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang aturan pemilu.(restu)

Editor : Amran

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

Bang Hasnur Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Ketua PWI Kalsel: Hadiahkan Sepeda Motor untuk Operasional

Advertorial

PLN Indonesia Power UBP Barito Raih Penghargaan PROPER Hijau untuk PLTA Ir. PM. Noor
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Nasional

Angka Kejahatan Meningkat Sepanjang 2023

Banjarmasin

Hasnuryadi Sampaikan Apresiasi Atlet Panjat Tebing Kalsel di POMNAS XIX 2025 Raih Prestasi Gemilang

Advertorial

Sinergi PLN dan PWI Sukseskan Gelaran Uji Kompetensi Wartawan di Kalimantan Barat

Banjarbaru

Hadirnya Sekolah Rakyat di Kalsel Solusi Nyata Atasi Anak Putus Sekolah

Banjarmasin

PLN Indonesia Power UBP Barito bersama LAZ Nurul Firdaus Hadir Ringankan Beban Korban Musibah Kebakaran di Banjarmasin

Advertorial

Kemenag Kotabaru Gelar Rakor Pemantapan Keberangkatan JCH Kloter 13