Home / Banjarmasin / Berita Terkini / News / Partai Golkar / Politik

Sabtu, 10 Februari 2024 - 17:37 WIB

Bang Hasnur Turun Langsung Bersihan APK Sebagai Bentuk Tanggung Jawab

Calon anggota DPR RI, H Hasnuryadi Sulaiman membersihkan sejumlah APK sehari sebelum masuk masa tenang Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

Calon anggota DPR RI, H Hasnuryadi Sulaiman membersihkan sejumlah APK sehari sebelum masuk masa tenang Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

BANJARMASIN, wasaka.id – Sehari memasuki masa tenang Pemilu 2024, calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Golkar, Hasnuryadi Sulaiman, turun langsung mencabut dan membersihkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) miliknya di beberapa kawasan, Sabtu (10/2) dini hari.

Bersama tim dan relawan, satu persatu APK tersebut dibongkar dan diturunkan serta dibersihkan oleh putra ke 4 dari almarhum H. Abdussamad Sulaiman HB dan almarhumah Hj Nurhayati, seiring berakhirnya masa kampanye menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Bang Hasnur sapaan akrabnya mengatakan, membersihkan APK sendiri sebagai bentuk dari tanggung jawabnya menjadi Caleg DPR RI daerah lemilihan Kalimantan Selatan (Dapil Kalsel) 2 pada Pemilu 2024 ini.

“Secara aturan karena ini sudah hendak memasuki masa tenang, maka demi kesuksesan pemilu kita laksanakan dan APK yang kita pasang kita lepas lagi sebagai bentuk tanggung jawab,” tuturnya.

Baca Juga : Patuhi Aturan dan Peduli Kebersihan, Bang Hasnur Ajak Kader Golkar Bersihkan APK

Kemudian Bang Hasnur, juga mengajak para caleg terutama dari partai Golkar untuk bisa segera melakukan pencabutan dan pembersihan APK sendiri.

Sebagai tanda tanggung jawab terhadap kebersihan dan kepeduliannya dengan lingkungan disekitarnya.

“Karena itu, mari kita jaga sama sama dan kebersihan adalah prioritas,” imbuhnya.

Diketahui, masa kampanye berakhir pada 10 Februari dan dilanjutkan dengan tahapan masa tenang terhitung 11 hingga 13 Februari 2024.

Pada momen masa tenang, para peserta pemilu tidak diperkenankan lagi melakukan berbagai aktivitas kampanye, termasuk dihimbau menurunkan berbagai alat peraga Kampanye.

Ketentuan itu berdasarkan Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang aturan pemilu.(restu)

Editor : Amran

Share :

Baca Juga

Barito Putera

Barito Putera Raih Kemenangan 3-0 Saat Menghadapi Persebaya Surabaya, Hatrick Matias Mier

Banjarmasin

Khalikin Noor Sampaikan Permohonan Maaf Pasca Videonya Viral di Sosmed

Advertorial

Ketersediaan dan Harga Bahan Pangan Pokok Jelang Nataru di Kabupaten Tanah Bumbu Terpantau Stabil

Advertorial

Semangat HKN ke-61, Banjarmasin Perkuat Komitmen Pelayanan Kesehatan

Advertorial

Bupati Kotabaru Sayed Jafar, Melepas Jemaah Calon Haji Tahun 2024

Berita Terkini

Muhammadiyah Sambut Ramadan dengan Transisi Energi

Advertorial

Janjikan Pembangunan Sport Center untuk Atlet di Banjarmasin, Cawali Arifin Noor: Salah Satu Penunjang Peningkatan Prestasi

Advertorial

Bupati Kotabaru Hadiri Peringatan Maulid Akbar di Sengayam