Home / Berita Terkini / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Berjiwa Besar Menjaga Hubungan Baik, Ketum HCB Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Ketua Umum PWI Pusat Henrdy Ch Bangun. (Foto : Istimewa)

Ketua Umum PWI Pusat Henrdy Ch Bangun. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan PWI Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir tak terduga. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8), kuasa hukum PWI menyatakan pencabutan gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.

Langkah itu diambil hanya sepekan sebelum Kongres Persatuan PWI digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi. “Pencabutan gugatan ini semata demi menjaga kondusifitas kongres yang sangat penting untuk menyatukan kembali PWI,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Menurut Hendry, kongres harus mengembalikan marwah PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. Selama konflik, PWI kehilangan posisi di Dewan Pers, tidak bisa menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan terusir dari kantor pusatnya di Kebon Sirih. “Itu sangat menjatuhkan harkat PWI dan membuat sejumlah pihak bertepuk tangan,” ujarnya.

Baca Juga : PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Hendry menegaskan, kongres tak boleh disusupi isu murahan yang justru merusak proses persatuan. Ia menekankan pentingnya fokus pada program inti: pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi sekitar 30 ribu anggota di 38 provinsi.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship FH BUMN dengan PWI. Dukungan itu memungkinkan pelaksanaan UKW gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.

Kronologi Gugatan

Gugatan wanprestasi awalnya diajukan MR Tan Law Firm sebagai kuasa hukum PWI, lantaran FH BUMN dianggap tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Atas dasar itu, PWI menilai FH BUMN melakukan wanprestasi dan membawa perkara ke PN Jakarta Pusat.

Namun, demi terciptanya suasana kondusif menjelang kongres bersejarah ini, Hendry Ch Bangun memilih mencabut gugatan. Keputusan yang menunjukkan bahwa menjaga persatuan organisasi jauh lebih penting daripada melanjutkan konflik hukum.(ran/rilis)

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

Pertaruhkan Nama, Stefano Cugurra Bawa Misi kembalikan Barito Putera ke Liga 1

Advertorial

Gaung HPN 2025, Gubernur, Bupati dan Walikota Minta Diundang Perhelatan Akbar Insan Pers

Berita Terkini

PLN Hadirkan UMKM Rumah Adat Kain Songket Mempawah

Advertorial

Sekda Said Akhmad Hadiri Haul Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari ke 218 di Desa Pantai
JAKARTA, wasaka.id - Partai Golkar menempel ketat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam hasil sementara real count KPU Pemilu 2024, Senin (19/2) pukul 08.00 WIB. Dilansir dari laman KPU, perolehan suara Partai Golkar mencapai 9.588.949 atau 14,07 persen, terpaut sedikit dari PDIP yang berada di peringkat pertama dengan perolehan 10.679.701 suara atau 15,67 persen.

Berita Terkini

Real Count Perhitungan KPU Sementara, Suara Golkar Tempel Ketat PDIP

Advertorial

Bupati Kotabaru Lantik Dewan Hakim Sekaligus Melepas Pawai Ta’ruf MTQ Tingkat Kabupaten di Kecamatan Tanjung Selayar

Advertorial

Menteri LH Apresiasi Pemkab Tanbu Menunjukan Keseriusan Menangani Masalah Sampah

Advertorial

Sri Huryati Berharap Tingkatkan Derajat Pesantren