Home / Nasional / News / Politik

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Catatkan Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Banjarbaru, Muncul Rencana Sanksi Diskualifikasi Aditya

BANJARBARU, wasaka.id – Tingginya elektabilitas Muhammmad Aditya Mufti Ariffin di Pilkada Banjarbaru 2024, seketika digoyah dengan rencana pembatalan statusnya sebagai kandidat calon Wali Kota Banjarbaru pertahana.

Hal ini menyusul terbitnya rekomendasi sanksi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan usai menindaklanjuti laporan Wartono, yang menuduh Aditya melakukan pelanggaran.

Aditya sendiri merupakan figur calon Walikota Banjarbaru berstatus pertahana (incumbent) yang meraih perolehan dukungan suara terbanyak dalam simulasi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Oktober ini.

Hasil survei LSI, sebanyak 56,9 persen dukungan masyarakat memilih Aditya untuk kembali memimpin Kota Banjarbaru periode 2024-2029. Sedangkan 19,4 persen menginginkan figur lain untuk memimpin.

Bahkan dalam simulasi survei citra personal, nama Aditya menduduki peringkat teratas dari seluruh aspek citra personal seorang figur pemimpin dibanding calon Walikota lainnya, Erna Lisa Halaby. Mulai dari aspek perhatian pada rakyat, aspek kandidat jujur, bersih dari korupsi, hingga aspek kandidat yang dipercaya masyarakat mampu memimpin Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga : Survei Final LSI: Aditya-Habib Abdullah Unggul 55,6 Persen, Lisa-Wartono 35,3 Persen

Melalui seluruh rangkuman survei citra kedua kandidat calon Walikota yang dipaparkan, LSI menyimpulkan Aditya memiliki citra personal yang lebih positif dibanding Lisa. Hasil ini juga menggambarkan sosok Aditya memiliki keseimbangan antara popularitas dan disukai oleh publik.

Namun terbaru ini, Aditya dilaporkan oleh lawannya, Wartono yang berpasangan dengan Erna Lisa Halaby, atas tuduhan 6 dugaan pelanggaran yang dilakukan sebelum masuk masa kampanye. Laporan ini bahkan langsung dilayangkan ke ranah yang lebih tinggi dari tingkat kota, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengklaim pihaknya memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti terkait masuknya laporan Wartono ke pihaknya. Ia mengatakan pihaknya sudah tiga hari mengumpulkan bukti, saksi fakta, saksi ahli serta pengumpulan bukti dengan unsur yang disangkakan kepada 35 orang.

“Dari laporan tersebut telah terpenuhi saksi dan dua alat bukti dengan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon (walikota dan wakil walikota Banjarbaru),” terangnya, saat konferensi pers, Kamis (31/10/2023) siang.

Rekomendasi sanksi pembatalan atau diskualifikasi dari Bawaslu Kalsel kepada Aditya sebagai kandidat Walikota seketika mengubah arus demokrasi di Banjarbaru. Meskipun pada akhirnya kini keputusan final berada di tangan KPU Kalsel akan menentukan hasilnya.(mey)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wujud Kinerja Terbaik PLN, Pemeliharaan Tower Laut SUTT 150 kV Batulicin–SILO Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan
Satpolairud Polres Kotabaru Bersama Dinsos Kotabaru saat meminta keterangan ABK asal Semarang sebelum dipulangkan. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Satpolairud Polres Kotabaru Bersama Dinsos Pulangkan Delapan ABK Asal Semarang

Advertorial

Begini Tanggapan Bupati Balangan Terkait Pandangan Umum Fraksi Tentang Raperda Pembiayaan Pembangunan

Advertorial

Pemkab Tanbu Studi Tiru ke BLUPPB Karawang, Belajar Budidaya Ikan Nila Salin

Advertorial

Semangat Hari Pahlawan, PLN Teguhkan Komitmen Menjaga Terang Negeri melalui Program Care for Asset

News

PLN Berikan Diskon Jutaan Rupiah untuk Pemilik Mobil Listrik yang Pasang Home Charging

Nasional

Pengurus Partai Golkar Kalsel Gelar Rapat Persiapan HUT ke-61, Sejumlah Agenda Disiapkan Termasuk Sembako Gratis

Banjarmasin

Gunakan Peci Hitam CEO PS Barito Putera Mencoblos di TPS 08 Melayu