BANJARBARU, wasaka.id – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus dua orang kurir inisial AG dan MR. Mereka diduga anak buah Fredy Pratama,
diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan jumlah fantastis yakni senilai Rp87,9 miliar.
Penangkapan dua tersangka bermodalkan metode scientific crime investigation. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel mengetahui pergerakan barang haram tersebut berasal dari Malaysia.
Kemudian dua tersangka AG dan MR menyelundupkan sabu dan ekstasi skala besar itu melalui jalur darat Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Hingga pada akhirnya AG dan MR berhasil diringkus di halaman Hotel Pesona Banjarmasin pada Kamis 11 September 2025 pukul 04.30 WITA. Dari tangan dua tersangka ditemukan 49.3 kilogram sabu, 55.158 butir ekstasi dan serpihan ekstasi 104,43 gram yang disimpan di dalam 3 tas besar warna hitam.
Dalam Konferensi pers, Selasa (16/9), Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan melalui Diresnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan tersangka AG dan MR bukan warga Kalsel. AG berasal dari Jawa Timur dan MR beralamat di Lampung Timur.
“AG merupakan residivis dan satu orang lagi adalah pemain baru. Dapat saya sampaikan terkait dengan jaringan masih terkait dengan DPO kita yang berada di luar negeri inisial FP,” ucapnya didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Ade Harri di Mapolda Kalsel, Banjarbaru.
Baca Juga : Polres Banjar Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar di Gambut
Hasil pemeriksaan terhadap AG dan MR diketahui barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kombes Pol Baktiar menyebut total barang haram yang diamankan ditaksir senilai Rp87,9 miliar jika diasumsikan harga sabu per gram Rp1 juta dan Rp700 ribu per butir ekstasi.
“Alhamdulillah kita bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 301.717 orang berhasil terhindar dari narkotika yang akan diedarkan. Dengan asumsi bila 1 gram sabu ini akan digunakan 5 orang dan 1 butir ekstasi akan digunakan oleh 1 orang,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, AG dan MR dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(mey)














