Home / Banjarbaru / Berita Terkini / Hukum & Kriminal

Selasa, 16 September 2025 - 15:44 WIB

Dua Kurir Sabu dan Ekstasi Senilai Rp87,9 Miliar Terancam Hukuman Mati

Barang bukti sabu dan ekstasi beserta kedua tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Kalsel. (Foto: Istimewa)

Barang bukti sabu dan ekstasi beserta kedua tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Kalsel. (Foto: Istimewa)

BANJARBARU, wasaka.id – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus dua orang kurir inisial AG dan MR. Mereka diduga anak buah Fredy Pratama,
diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan jumlah fantastis yakni senilai Rp87,9 miliar.

Penangkapan dua tersangka bermodalkan metode scientific crime investigation. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel mengetahui pergerakan barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

Kemudian dua tersangka AG dan MR menyelundupkan sabu dan ekstasi skala besar itu melalui jalur darat Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Hingga pada akhirnya AG dan MR berhasil diringkus di halaman Hotel Pesona Banjarmasin pada Kamis 11 September 2025 pukul 04.30 WITA. Dari tangan dua tersangka ditemukan 49.3 kilogram sabu, 55.158 butir ekstasi dan serpihan ekstasi 104,43 gram yang disimpan di dalam 3 tas besar warna hitam.

Dalam Konferensi pers, Selasa (16/9), Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan melalui Diresnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan tersangka AG dan MR bukan warga Kalsel. AG berasal dari Jawa Timur dan MR beralamat di Lampung Timur.

“AG merupakan residivis dan satu orang lagi adalah pemain baru. Dapat saya sampaikan terkait dengan jaringan masih terkait dengan DPO kita yang berada di luar negeri inisial FP,” ucapnya didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Ade Harri di Mapolda Kalsel, Banjarbaru.

Baca Juga : Polres Banjar Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar di Gambut

Hasil pemeriksaan terhadap AG dan MR diketahui barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kombes Pol Baktiar menyebut total barang haram yang diamankan ditaksir senilai Rp87,9 miliar jika diasumsikan harga sabu per gram Rp1 juta dan Rp700 ribu per butir ekstasi.

“Alhamdulillah kita bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 301.717 orang berhasil terhindar dari narkotika yang akan diedarkan. Dengan asumsi bila 1 gram sabu ini akan digunakan 5 orang dan 1 butir ekstasi akan digunakan oleh 1 orang,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, AG dan MR dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(mey)

Share :

Baca Juga

Berita Terkini

Wagub Kalsel Melihat Langsung Kitab yang Ditulis Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Diperkirakan Berusia 270 Tahun

Advertorial

Sekretariat DPRD Balangan Ciptakan Aplikasi Berbasis Android Dinamakan Si Pro

Banjarmasin

Walikota Banjarmasin Sidak Hari Kerja Pasca Libur Idul Fitri 1445 Hijriah

Berita Terkini

Bahrul Ilmi Beri Semangat Pelaku UMKM Desa Tanjung Harapan, Warga Harapkan Perbaikan Jalan

Banjarmasin

Wagub Kalsel Pantau Bandara Syamsudin Noor: Pastikan Arus Mudik Berjalan Lancar

Berita Terkini

Wagub Kalsel Terima Penghargaan di Rakornas KTR: Komitmen Tegas untuk Lingkungan Sehat

Berita Terkini

Ricuh di Otista Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol, Anggota Polisi Sempat Diculik dan Disandera Massa

Advertorial

PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan untuk Pengembangan Voli di Tanah Air