BANJARMASIN, wasaka.id – KPU Banjarmasin menggelar rapat dana kampanye untuk pemilihan walikota dan wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024. Acara tersebut diadakan untuk menyusun strategi pelaksanaan kampanye yang tertib serta pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan politik, tim sukses pasangan calon, Bawaslu, KPID. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aturan mengenai batasan dana kampanye, sumber pendanaan, serta laporan penggunaan dana yang harus diserahkan kepada KPU.
Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah menyampaikan bahwa Rakor ini sangatlah perlu dilaksanakan sebagai salah satu langkah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan regulasi.
“Tujuannya agar kita semua paham tentang kampanye itu seperti apa yang bisa kita laksanakan,” ucapnya, Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga : Golkar Usung Arifin-Supian di Pemilihan Walikota Banjarmasin
Selain itu ia juga mengatakan, terkait dengan dana kampanye agar masing-masing parpol dan tim pemenangan pasangan calon, bisa menggunakan dana kampanye dengan transparan, akuntable serta dapat dipertanggung jawabkan.
“Rakor ini bertujuan agar dana kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan, dan berjalan dengan aman, lancar, tertib tanpa ada hambatan,” jelasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan dana kampanye tersebut, KPU Banjarmasin meminta kepada bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarmasin segera membuka rekening khusus dana kampanye.
Di tempat yang sama, Subhani, Komisioner KPU Banjarmasin menyampaikan, KPU sudah mendesak bakal calon kepala daerah agat sesegeranya membuka RKDK, maksimal sehari sebelum masa kampanye dimulai.
“Kampanye dimulai tanggal 25 September 2024. Jadi di tanggal 24 sudah sudah harus dibuka RKDK,” tekannya.
Subhani juga menegaskan, pembukaan rekening ini agar transaksi belanja alat peraga kampanye (APK) kandidat pada pilkada dapat diketahui dalam RKDK yang nantinya akan diaudit.
Sayangnya kata dia, sampai saat ini para Bapaslon walikota dan wakil walikota Banjarmasin, belum ada yang menyerahkan RKDK tersebut.
“Sampai saat ini belum ada yang melaporkan pembukaan rekening dana kampanye,” tutur Subhani.(zai)














