Home / Banjarmasin / Berita Terkini / News / Politik

Sabtu, 21 September 2024 - 17:34 WIB

Gelar Rakor Dana Kampanye, KPU Banjarmasin Sentil Pasangan Calon Belum Serahkan RKDK

Rakor kampanye dan dana kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin. (Foto : Istimewa)

Rakor kampanye dan dana kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin. (Foto : Istimewa)

BANJARMASIN, wasaka.id – KPU Banjarmasin menggelar rapat dana kampanye untuk pemilihan walikota dan wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024. Acara tersebut diadakan untuk menyusun strategi pelaksanaan kampanye yang tertib serta pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan politik, tim sukses pasangan calon, Bawaslu, KPID. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aturan mengenai batasan dana kampanye, sumber pendanaan, serta laporan penggunaan dana yang harus diserahkan kepada KPU.

Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah menyampaikan bahwa Rakor ini sangatlah perlu dilaksanakan sebagai salah satu langkah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan regulasi.

“Tujuannya agar kita semua paham tentang kampanye itu seperti apa yang bisa kita laksanakan,” ucapnya, Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga : Golkar Usung Arifin-Supian di Pemilihan Walikota Banjarmasin

Selain itu ia juga mengatakan, terkait dengan dana kampanye agar masing-masing parpol dan tim pemenangan pasangan calon, bisa menggunakan dana kampanye dengan transparan, akuntable serta dapat dipertanggung jawabkan.

“Rakor ini bertujuan agar dana kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan, dan berjalan dengan aman, lancar, tertib tanpa ada hambatan,” jelasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan dana kampanye tersebut, KPU Banjarmasin meminta kepada bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarmasin segera membuka rekening khusus dana kampanye.

Di tempat yang sama, Subhani, Komisioner KPU Banjarmasin menyampaikan, KPU sudah mendesak bakal calon kepala daerah agat sesegeranya membuka RKDK, maksimal sehari sebelum masa kampanye dimulai.

“Kampanye dimulai tanggal 25 September 2024. Jadi di tanggal 24 sudah sudah harus dibuka RKDK,” tekannya.

Subhani juga menegaskan, pembukaan rekening ini agar transaksi belanja alat peraga kampanye (APK) kandidat pada pilkada dapat diketahui dalam RKDK yang nantinya akan diaudit.

Sayangnya kata dia, sampai saat ini para Bapaslon walikota dan wakil walikota Banjarmasin, belum ada yang menyerahkan RKDK tersebut.

“Sampai saat ini belum ada yang melaporkan pembukaan rekening dana kampanye,” tutur Subhani.(zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kabupaten Barito Kuala Terima SK dan Siap Jalankan Amanah untuk Barito Kuala

Berita Terkini

Polda Kalsel Beri Dukungan Pelaksanaan Hari Pers Nasional 2025

Banjarmasin

YN’S Center dan KKB Eratkan Silaturahmi dengan Berbuka Puasa Bersama dan Khataman Al-Qur’an

Advertorial

Bupati dan Wakil Bupati Balangan Sampaikan Program Kerja di Paripurna DPRD

Advertorial

PT AM Bersujud Gelar In House Training Character Building

Kesehatan

Menguak Asal Usul Minyak Bintang yang Dipakai Ibu Ida Dayak Melakukan Pengobatan, Segini Harganya

Advertorial

Dinkes Kotabaru Gelar Fun Run dan Jalan Santai 2024

Banjarmasin

Salahudin Dinilai Mampu Mencetak Pemain Berkualitas