Home / Berita Terkini / Nasional / Politik

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:53 WIB

Kabupaten Serang dan Banjarbaru Kesulitan Biaya PSU Pilkada

Ilustrasi pelaksanaa pemungutan suara ulang. (Foto : Istimewa)

Ilustrasi pelaksanaa pemungutan suara ulang. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada serentak 2024 hasil hasi putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ada 16 daerah.

Dilihat dari sisi anggaran ada daerah sejumlah daerah yang tidak sanggup untuk menggelar PSU pilkada ulang. Dua diantaranya adalah Kabupaten Serang, Banten dan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyebut belasan daerah yang tidak sanggup anggaran membutuhkan bantuan dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat

Di Pilwalkot Banjarbaru, sebelumnya MK memerintahkan KPU setempat menggelar PSU dengan menghadirkan kolom kosong.

MK menyatakan Pilwalkot Banjarbaru melanggar konstitusi karena dalam praktiknya, gambar pasangan calon nomor urut 2 terpampang dalam kertas suara dan pemilih yang mencoblosnya ditetapkan sebagai suara tidak sah.

Sementara di Pilbup Serang, MK menemukan bukti dan fakta yang menunjukkan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib. Ratu adalah istri Yandri. MK pun memerintahkan digelar PSU di seluruh TPS Kabupaten Serang.

Baca Juga : Anggaran Pemilu Ulang Imbas Sengketa Pilkada Bisa Capai Rp1 T

Selain Serang dan Banjarbaru, daerah lainnya yang tidak sanggup secara anggaran untuk menggelar PSU adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Lalu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Palopo, dan Kota Sabang.

Selain 16 daerah yang diputus MK untuk menggelar PSU itu, ada dua daerah lain yang kesulitan anggaran untuk menggelar PSU karena pada Pilkada 2024 lalu dimenangkan kotak kosong. Dua daerah itu adalah Kota Pangkalpinang (Kepulauan Riau) dan Kabupaten Bangka (Bangka Belitung).

Lebih lanjut, Ribka menyatakan ada delapan daerah yang secara anggaran sanggup menggelar PSU.

Daerah-daerah yang memiliki kemampuan anggaran untuk gelar PSU adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.(nas)

Sumber : cnnindonesia.com

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Kotabaru Anjangsana Dalam Memperingati HUT RI ke 79

Berita Terkini

Mahasiswa KKN UIN Antasari Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini

Berita Terkini

Dihadapan Warga Mekarsari, H. Bahrul Ilmi Paparkan Program Unggulan

Advertorial

Bupati Tanbu Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional

Advertorial

Hari ke 6 Magelang Retreat 2025, Bupati Bang Arul & Para Kepala Daerah Ikuti Jadwal Padat

Banjarmasin

Festival Baiman Street Food di Kota Tua Meriahan Suasana Malam Harjad Banjarmasin ke-498

Advertorial

Sukses! Interkoneksi Sistem Ketapang dan Sistem Kalimantan Melalui GI Sukadana Berhasil Disinkronisasi

Berita Terkini

Resmi! PSSI Umumkan Shin Tae-yong tak Lagi Melatih Timnas Indonesia