Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya pernah menjalani hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana Pemerasan pasal 369 jo 55 KUHP berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.192/K/Pid.B/2002 Tanggal 11 September 2002 selama 07 bulan pidana penjara dan telah selesai menjalani pidana (bebas) pada 07 September 2003 dan tidak sebagai pelaku kejahatan berulang.