Home / Berita Terkini / News / Politik

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Sejumlah APK Muhidin-Hasnur Diduga Sengaja Dirusak Oknum

Gambar potongan video pengrusakan APK Muhidin-Hasnur di kawasan Banjarbaru. (Foto : Istimewa)

Gambar potongan video pengrusakan APK Muhidin-Hasnur di kawasan Banjarbaru. (Foto : Istimewa)

BANJARBARU, wasaka.id – Beredar di sosial media ulah oknum diduga ingin memecah belah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang sengaja merusak alat peraga kampanye (apk) calon nomor urut 1.

Sejumlah APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 1, H Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman menjadi sasaran pengrusakan di kawasan Jalan A Yani kilometer, Kamis (31/10).

Rusaknya APK milik Muhidin – Hasnur tersebut direkam oleh seorang warga yang tidak sengaja melintas di kawasan tersebut, kemudian mempostingnya di sosial media.

Sementara APK dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2 Raudatul Jannah alias Acil Odah dan Akhmad Rozanie Himawan yang berada di sampingnya tidak rusak. Begitu juga APK dari para pasangan calon walikota Banjarbaru.

Hal ini menunjukan kecurigaan dan penasaran dari si perekam video yang merasa prihatin dengan adanya kejadian itu.

Video itu berdurasi 2.28 detik dan mulai direkam dari depan hotel di kawasan tersebut.

“Hau!! kenapa ini, rusakan cagub nomor satu, sebelah-sebelahnya kada rusak, astagfirullahaladzim, nah kenapa ini,” ujar si perekam video itu.

Baca Juga : Ingin Semua Olahraga Berprestasi Hingga ke Kancah Nasional, Bang Hasnur Dukung Kejuaraan Tinju November Mendatang

Menanggapi peristiwa rusaknya APK itu, Ketua Tim Pemenangan Mudin Hasnur, Afrizaldi mengatakan, bahwa ada oknum yang diduga ingin memecah belah pihaknya dengan pasangan calon lain.

“Padahal tim sebelah dengan tim nomor satu itu baik dan tidak ada masalah,” jelasnya.

Menurutnya, perusakan APK itu dilakukan oleh oknum yang ingin pilkada di Kalsel tidak aman dan berjalan lancar.

“Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, kita meimbau baik tim kita dan tim sebelah tidak terpancing dan tetap menjaga pilkada kita tetap adem ayem dan meminta masyarakar turut ikut menjaga,” pungkasnya.

kasus perusakan APK ini adalah merupakan tindak pidana pemilihan umum.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala daerah, dijelaskan dalam Pasal 69 larangan dalam kampanye huruf g, di larang merusak dan / atau menghilangkan APK merupakan tindak pidana pemilihan.

Pasal 187 ayat 2 menerangkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp.100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.(ran)

Share :

Baca Juga

Berita Terkini

Begini Cara Mudah Cek BLT Kesra 2025: Panduan Lengkap Penerima dan Pendaftaran

Banjarmasin

KPPG, Al Hidayah, dan HWK Kalsel Gelar Konsolidasi Sekaligus Peringati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Advertorial

Lantik Pengurus Karang Taruna Tanah Bumbu Tahun 2024-2029, Sekda Ambo Sakka Lepas Kontingen Ikuti KKBWKT ke-XXXV Se-Kalimantan Selatan

Advertorial

Hello Band dan Penyanyi Terkenal Meriahkan Malam Pergantian Tahun di Kotabaru

Banjarmasin

Jadi Keynote Speaker Seminar Sehari PW Fatayat NU Kalsel, Acil Odah: Perempuan Memiliki Hak yang Sama memilih dan Dipilih

Banjarmasin

Peringati HUT ke-62, Partai Golkar Kalsel Gelar Semarak Maulid: Ajak Masyarakat Teladani Nabi Muhammad SAW dan Perjuangan Pendahulu

Advertorial

PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Berita Terkini

Timnas Indonesia vs Filipina: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket Semifinal