Home / Uncategorized

Selasa, 1 Agustus 2023 - 09:34 WIB

Selundupkan Sabu ke Indonesia, Wanita Hamil 7 Bulan Asal Kenya Terancan Hukuman Mati

Barang bukti yang ditemuka petugas Bea dan Cukai Bandara Internasiol Soetta. (Foto : Istimewa)

Barang bukti yang ditemuka petugas Bea dan Cukai Bandara Internasiol Soetta. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Seorang wanita warga negara Kenya FIK (29), nekat menyelundupkan sabu seberat 5 kilogra, masuk melalui melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

FIK yang kondisinya dalam keadaan hamil 7 bulan ini diamankan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta sesaat dia tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, setelah mendarat dengan pesawat Qatar Airways rute Abuja, Nigeria – Doha – dan tiba di Jakarta pada Minggu malam.(23/7).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan, FIK diamankan setelah petugas mencurigai sebuah tas ransel berwarna hitam dan tas selempang coklat saat melewati area pemeriksaan Bea Cukai.

“Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya,” ujar Gatot.

Petugas pun tidak percaya begitu saja dengan keterangan FIK yang mengaku baru kali pertama ke Indonesia. Pemeriksaan lebih mendalam dilakukan oleh petugas dan menggali informasi dari FIK.

“Petugas kemudian melanjutkan penelitian dan pendalaman terhadap boarding pass penumpang tersebut. Dari pendalaman itu, FIK diketahui masih memiliki satu barang bawaan bagasi berupa satu buah koper seberat 23 kilogram,” ujar Gatot.

Koper berwarna biru milik FIK ternyata telah diamankan petugas maskapai serta groundhandling dan dibawa ke lost and found. Ketika diperiksa, petugas menemukan seberat 5.102 gram atau lebih dari 5 Kg sabu di dalam koper yang telah dimodifikasi itu.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga buah bungkusan plastik berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram,” ungkap Gatot.

Setelah aksinya ketahuan, FIK mengaku koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggunya di Jakarta. Dari hasil pengungkapan ini Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujar Gatot.(mey)

Sumber : liputan6.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

PWI Kalsel Siapkan LO, Pendamping Peserta HPN 2025 dari Seluruh Indonesia

Uncategorized

Pemkab Tanah Bumbu Peringati Harhubnas

Uncategorized

Balangan Dianugerahi Penghargaan Kabupaten Terinovatif di IGA 2024, Saiful Arif: Apresiasi untuk Bupati

Uncategorized

Supianor Hadiri Hari Jadi ke-22 Balangan, Dorong Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Advertorial

Hari Listrik Nasional ke-77, PLN Terus Berkomitmen Terangi Negeri

Uncategorized

Anggota DPRD Kotabaru Alfisah Serap Aspirasi Masyarakat di Dapil 1

Uncategorized

Barito Putera Datangan Striker Anyar, Lini Serang Diharapkan Makin Tajam

Uncategorized

Inilah Pesan Presiden Prabowo untuk Peserta HPN 2025 di Kalimantan Selatan