Home / Berita Terkini / Nasional / Politik

Senin, 24 Februari 2025 - 14:44 WIB

Tok! MK Nyatakan Pemungutan Suara Ulang Untuk Pilkada Banjarbaru

JAKARTA, wasaka.id – Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru dalam perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2).

Dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Banjarbaru yang dibacakan Hakim MK, Suhartoyo menyebutkan mengabulkan permohonan sebagian.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024,” ucap Suhartoyo.

“Menyatakan batal keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 bertanggal 4 Desember 2024,” sambungnya.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar,” tuturnya.

“Serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan,” pungkasnya.

Adapun sebelumnya, KPUD Banjarbaru telah menetapkan calon tunggal yakni Lisa Halaby-Wartono menang pilkada tersebut. Namun kini keputusan itu dibatalkan MK.

Awalnya, terdapat dua paslon bakal bertarung untuk berebut tiket sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Dua paslon itu yakni Lisa Halaby-Wartono sebagai nomor urut 01 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang memegang nomor urut 02. Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon membatalkan pencalonan Aditya-Said.

Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).

Dimana, Pada Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby – Wartono memenangkan 100 persen suara.

Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka, pasangan nomor urut 2 Aditya Mufti Arrifin – Said Abdullah didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel akibat pelanggaran aturan pemilu.

Akibatnya, pasangan Lisa Halaby – Wartono menjadi satu-satunya kandidat dan pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain.

Pun jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, maka suara tersebut dianggap tidak sah.

Sementara itu, pilihan kotak kosong atau kolom kosong untuk kasus ini tidak tersedia akibat keterbatasan regulasi.(ran)

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Gelar Syukuran di Rumah Dinas

Advertorial

Barito Putera Raih Kemenangan Perdana dan Rekor Gol Tercepat di Liga 1, Bang Hasnur: Semoga Terus Konsisten

Advertorial

Milad ke-8 Pondok Pesantren Az-Zikra Darud Da’wah Al-Irsyad di Tanah Bumbu: Ciptakan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Balangan

Saka Pariwisata Gelar Camping di Racah Mampulang, Upaya Nyata Generasi Muda Dorong Wisata Lokal

Berita Terkini

Lawan Laos, Timnas Bidik Kemenangan Kedua Setelah Menekuk Myanmar

Advertorial

Saiful Arif Hadiri Adaro Spectapreneur Balangan 2024

Banjarmasin

Kukuhkan Pengurus APINDO, Wagub Kalsel: Mari Bersinergi Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Banjarmasin

KM Dharma Kartika II Tabrak Tongkang di Perairan Sungai Barito: Tak Ada Korban Jiwa