Home / News / Politik

Senin, 16 Oktober 2023 - 12:10 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

JAKARTA, wasaka.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan telah membacakan perkara putusa Nomor 29/PUU-XXI/2023 permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Menurut agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

Menjelang hari pembacaan putusan, sejumlah pihak telah menyampaikan kritik kepada MK. Kritikan datang dari Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD, para pakar hukum tata negara, hingga partai politik.

Mahfud menilai MK tidak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Mahfud menilai UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. Menurut Mahfud, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

Selain batas usia minimal, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. Namun, sidang perkara masih berjalan di MK.(ran)

Share :

Baca Juga

Peta rencana pembangunan jembatan yang menghubungkan Kelurahan Sungai Jingah-Kelurahan Sungai Bilu. (Desain : Istimewa)

Banjarmasin

Dibangun Tahun 2024, Segini Besaran Angka Proyek Jembatan Sungai Jingah – Sungai Bilu

Bola & Sports

Piala AFF 2022: Indonesia Bekuk Kamboja

Banjarmasin

Golkar Usung Arifin-Supian di Pemilihan Walikota Banjarmasin

Nasional

Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi

Advertorial

Konsolidasi Koalisi ke Partai Koalisi: Bangun Komitmen Kemenangan Mutlak ke AA Baik

News

DPR Akan Tetapkan Biaya Haji 2023, Diupayakan Tak Lebih dari Rp50 Juta 

Banjarmasin

Golkar Kalsel Buka Pendaftaran Penjaringan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur

Advertorial

Nomor Urut 1, Paslon Andi Rudi-Bahsanuddin (ARB) Janjikan Pilkada Beradab