Home / Berita Terkini / News / Pilgub Kalsel / Politik

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Sejumlah APK Muhidin-Hasnur Diduga Sengaja Dirusak Oknum

Gambar potongan video pengrusakan APK Muhidin-Hasnur di kawasan Banjarbaru. (Foto : Istimewa)

Gambar potongan video pengrusakan APK Muhidin-Hasnur di kawasan Banjarbaru. (Foto : Istimewa)

BANJARBARU, wasaka.id – Beredar di sosial media ulah oknum diduga ingin memecah belah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang sengaja merusak alat peraga kampanye (apk) calon nomor urut 1.

Sejumlah APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 1, H Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman menjadi sasaran pengrusakan di kawasan Jalan A Yani kilometer, Kamis (31/10).

Rusaknya APK milik Muhidin – Hasnur tersebut direkam oleh seorang warga yang tidak sengaja melintas di kawasan tersebut, kemudian mempostingnya di sosial media.

Sementara APK dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2 Raudatul Jannah alias Acil Odah dan Akhmad Rozanie Himawan yang berada di sampingnya tidak rusak. Begitu juga APK dari para pasangan calon walikota Banjarbaru.

Hal ini menunjukan kecurigaan dan penasaran dari si perekam video yang merasa prihatin dengan adanya kejadian itu.

Video itu berdurasi 2.28 detik dan mulai direkam dari depan hotel di kawasan tersebut.

“Hau!! kenapa ini, rusakan cagub nomor satu, sebelah-sebelahnya kada rusak, astagfirullahaladzim, nah kenapa ini,” ujar si perekam video itu.

Baca Juga : Ingin Semua Olahraga Berprestasi Hingga ke Kancah Nasional, Bang Hasnur Dukung Kejuaraan Tinju November Mendatang

Menanggapi peristiwa rusaknya APK itu, Ketua Tim Pemenangan Mudin Hasnur, Afrizaldi mengatakan, bahwa ada oknum yang diduga ingin memecah belah pihaknya dengan pasangan calon lain.

“Padahal tim sebelah dengan tim nomor satu itu baik dan tidak ada masalah,” jelasnya.

Menurutnya, perusakan APK itu dilakukan oleh oknum yang ingin pilkada di Kalsel tidak aman dan berjalan lancar.

“Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, kita meimbau baik tim kita dan tim sebelah tidak terpancing dan tetap menjaga pilkada kita tetap adem ayem dan meminta masyarakar turut ikut menjaga,” pungkasnya.

kasus perusakan APK ini adalah merupakan tindak pidana pemilihan umum.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala daerah, dijelaskan dalam Pasal 69 larangan dalam kampanye huruf g, di larang merusak dan / atau menghilangkan APK merupakan tindak pidana pemilihan.

Pasal 187 ayat 2 menerangkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp.100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.(ran)

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

Gelar Diskusi Bersama Manajemen Barito Putera, Suporter: Kami Rindu Juara

Advertorial

Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender di Tanah Bumbu

Banjarmasin

Ini Nomor Urut Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin

Advertorial

Paripurna ke-23: DPRD dan Pemkab Barito Kuala Sepakati Perubahan APBD 2025 Demi Efektivitas Pembangunan

Advertorial

Peduli Korban Musibah Kebakaran, Srikandi PLN Salurkan Bantuan Perlengkapan Dapur

Advertorial

Siapkan Listrik Andal Jelang Idul Adha, PLN Gerak Cepat Perbaiki Potensi Gangguan di Gardu Induk Pelaihari

Berita Terkini

Guru Supriyani Divonis Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi

Banjarmasin

Walikota Banjarmasin Sidak Hari Kerja Pasca Libur Idul Fitri 1445 Hijriah