Home / Berita Terkini / Nasional / Politik

Selasa, 12 November 2024 - 16:54 WIB

Praperadilan Paman Birin di PN Jaksel Menang, Status Tersangka Dinyatakan Gugur

JAKARTA, wasaka.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menggugurkan status tersangka oleh KPK. Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar, Selasa (12/11).

“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim.

Hakim menyatakan perbuatan termohon, dalam hal ini KPK, yang menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena. Hakim pun menyatakan status tersangka Sahbirin Noor tidak sah.

“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai prosedur,” ucap hakim.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” sambung hakim.

Baca Juga : Penetapan Tersangka Paman Birin Oleh KPK, Puar Junaidi: Tidak Memenuhi Hukum Formil

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10).

Adapun Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Sahbirin sempat dinyatakan menghilang oleh KPK. Namun, Sahbirin muncul pada Senin (11/11).(mey)

Share :

Baca Juga

Berita Terkini

Hasnuryadi Sulaiman Mengenang Pesan sang Ayah Abdussamad Sulaiman HB Saat Safari Maulid di Batola

Berita Terkini

Sarmuji: Anggota DPR Nonaktif Otomatis Hak Gaji dan Tunjangannya Dihentikan!

Bola & Sports

Arsenal Hajar Real Madrid 3-0, 2 Gol Free Kick dari Declan Rice

Advertorial

Barito Putera Raih Kemenangan Perdana dan Rekor Gol Tercepat di Liga 1, Bang Hasnur: Semoga Terus Konsisten

Berita Terkini

Wagub Kalsel Hadiri Rakor Berskala Nasional Tangerang
Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan bersama Forkopimda Balangan saat menggelar rapat koordinasi jelang Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Rapat Koordinasi Situasi Jelang Pemilu 2024, Ahsani Fauzan: Bagian Penting Ciptakan Pemilu Damai

Banjarmasin

Takluk 0-3 di Kandang PSS Sleman, Suporter Desak Manajemen Barito Putera Mengganti Coach RD

Banjarmasin

Haudi Abdillah Dipercaya Bisa Memperkuat Jantung Pertahanan PS Barito Putera