Home / Advertorial / DPRD Kotabaru

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:02 WIB

Hadiri Musrenbang Kabupaten Kotabaru, Begini Pesan Ketua DPRD Kotabaru

Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menghadiri Musrenbang Kabupaten Kotabaru tahun 2025. (Foto : Istimewa)

Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menghadiri Musrenbang Kabupaten Kotabaru tahun 2025. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menghadiri Musrenbang Kabupaten Kotabaru tahun 2025, sekaligus Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2029, kemarin.

Dalam sambutannya, Suwanti mengungkapkan RPJMD tahun 2025-2029 memuat visi misi dan program pembangunan selama lima tahun ke depan.

Untuk itu perencanannnya harus berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang memiliki durasi dua puluh tahun (2025-2045).

Selain menjadi pedoman bagi perencanaan pembanguan tahunan dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

“RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2029 ini haruslah berpedoman, pertama rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, kedua rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024-2043,” katanya.

Baca Juga : Hadiri Peringatan May Day 2025, Anggota DPRD Kotabaru: Buruh Tulang Punggung Pembangunan

Tidak hanya itu, sambung Suwanti, penyusunan RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2029 juga memperhatikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029.

Serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025-2029, dan Rencana Tata Ruang Eilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2043.

“Dalam aturan terbarunya penyusunan RPJMD kita ini tentunya harus menindak lanjuti dan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025, tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029,” jelasnya.

Termasuk, pikiran DPRD yang telah disampaikan, diharapkan akan menjadi bahan masukan dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan melalui ditetapkan sebagai prioritas pembangunan kabupaten kotabaru selama kurun waktu 5 tahun yang akan datang.

Penyusunan ροκοκ-ροκοκ pikiran DPRD Kabupaten Kotabaru dalam rangka musrenbang RPJMF tahun 2025-2029, juga harus memperhatikan RPJPD tahun 2025-2045.

“Ini adalah kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah yang memuat visi, misi dan program kepala daerah, serta hasil-hasil kegiatan pengawasan dprd, masukan alat-alat kelengkapan dprd dan fraksi,” tandasnya.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab dan Pemprov Kalsel Bersinergi Kembangkan Peternakan Sapi di Eks Pemukiman Transmigrasi

Advertorial

DiskominfoSP Tanbu Dukung Program Asta Cita

Advertorial

Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas KPM dan Posyandu untuk Perkuat Peran Pemberdayaan Masyarakat

Advertorial

Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Tegalrejo, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

Advertorial

Maksimalkan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemkab Kotabaru Bantu Dua Unit Operasional UPPD Samsat

Advertorial

Go To School Aksi Sinergitas Merah Putih, Tanah Bumbu Bentengi Pelajar dari Radikalisme hingga Bahaya Narkoba dan Digital

Advertorial

Tanah Bumbu Gelar Puncak World Cleanup Day 2025 di Siring Pantai Pagatan

Advertorial

Disdik Tanah Bumbu dan Telkomsel Jalin Kerjasama Digitalisasi Layanan Pendidikan