Home / Advertorial / DPRD Balangan

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:55 WIB

Komisi III DPRD Balangan Tinjau Eks Kantor PDAM di Awayan Kondisnya Tidak Terawat

Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari melakukan peninjauan ke bangunan eks kantor PDAM di Kecamatan Awayan. (Foto : Istimewa)

Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari melakukan peninjauan ke bangunan eks kantor PDAM di Kecamatan Awayan. (Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Komisi III DPRD Balangan melakukan peninjauan ke bangunan eks kantor PDAM di Kecamatan Awayan, Selasa (20/5). Kondisi bangunan yang telah lama tidak difungsikan tersebut terlihat kumuh dan tidak terawat.

Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, sebagai aset milik daerah, bangunan ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Lokasi ini harusnya bisa digunakan untuk hal yang bermanfaat, bukan justru terbengkalai dan disalahgunakan,” ujar Hafis.

Diketahui, bangunan eks kantor PDAM tersebut telah resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten Balangan. Saat ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Awayan telah mengajukan permohonan hibah atas tanah dan bangunan tersebut untuk dijadikan kantor baru.

Hafis menyampaikan bahwa Komisi III akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses pemanfaatan dan menghindari penyalahgunaan aset.

“Perlu ada langkah cepat agar gedung ini kembali fungsional sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Balangan Doakan Keselamatan, Kesehatan Para Jemaah Haji Balangan

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan, Kamrani, membenarkan bahwa bangunan tersebut telah masuk dalam daftar aset pemerintah daerah.

“Bangunan itu memang sudah diserahkan dan kini tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah,” ungkap Kamrani.

Ia menjelaskan bahwa KUA telah mengusulkan hibah atas tanah dan bangunan tersebut karena kantor lama mereka sudah tidak memadai untuk pelayanan publik. Namun, proses hibah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau tanah sudah dihibahkan, pembangunan gedung baru tidak boleh dilakukan tanpa pengajuan resmi ke pemerintah daerah,” tegasnya.

Kamrani juga meminta agar pihak KUA mengajukan rencana renovasi atau pembangunan kantor secara formal sebelum proses hibah dilanjutkan.(adv/jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Nomor Urut 1, Paslon Andi Rudi-Bahsanuddin (ARB) Janjikan Pilkada Beradab

Advertorial

Calon Jemaah Haji Kloter 13 Embarkasi Banjarmasin Masuk Asrama Haji Banjarbaru

Advertorial

Barito Kuala Antusias Ikuti Verifikasi Hybrid KLA 2025: Bukti Nyata Komitmen terhadap Perlindungan Anak

Advertorial

Mitra Binaan PLN ‘My Bronie’ Sajikan Pilihan Brownies Kreatif khas Banua

Advertorial

HUT Ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Resmi Buka Aksi Inovasi Tanbu 2026

Advertorial

Pemkab Tanbu Gelar Orientasi PPPK 2025, Bekali ASN Nilai Dasar dan Integritas

Advertorial

Destinasi Unggulan Kotabaru Dipamerkan di Banjarbaru

Advertorial

Dorong Ekonomi Kreatif, Pemkab Kotabaru Gelar Festival Akrab 2025