Home / Berita Terkini / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Berjiwa Besar Menjaga Hubungan Baik, Ketum HCB Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Ketua Umum PWI Pusat Henrdy Ch Bangun. (Foto : Istimewa)

Ketua Umum PWI Pusat Henrdy Ch Bangun. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan PWI Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir tak terduga. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8), kuasa hukum PWI menyatakan pencabutan gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.

Langkah itu diambil hanya sepekan sebelum Kongres Persatuan PWI digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi. “Pencabutan gugatan ini semata demi menjaga kondusifitas kongres yang sangat penting untuk menyatukan kembali PWI,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Menurut Hendry, kongres harus mengembalikan marwah PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. Selama konflik, PWI kehilangan posisi di Dewan Pers, tidak bisa menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan terusir dari kantor pusatnya di Kebon Sirih. “Itu sangat menjatuhkan harkat PWI dan membuat sejumlah pihak bertepuk tangan,” ujarnya.

Baca Juga : PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Hendry menegaskan, kongres tak boleh disusupi isu murahan yang justru merusak proses persatuan. Ia menekankan pentingnya fokus pada program inti: pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi sekitar 30 ribu anggota di 38 provinsi.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship FH BUMN dengan PWI. Dukungan itu memungkinkan pelaksanaan UKW gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.

Kronologi Gugatan

Gugatan wanprestasi awalnya diajukan MR Tan Law Firm sebagai kuasa hukum PWI, lantaran FH BUMN dianggap tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Atas dasar itu, PWI menilai FH BUMN melakukan wanprestasi dan membawa perkara ke PN Jakarta Pusat.

Namun, demi terciptanya suasana kondusif menjelang kongres bersejarah ini, Hendry Ch Bangun memilih mencabut gugatan. Keputusan yang menunjukkan bahwa menjaga persatuan organisasi jauh lebih penting daripada melanjutkan konflik hukum.(ran/rilis)

Share :

Baca Juga

Berita Terkini

Usai Dilantik Jadi Gubernur, Muhidin Serahkan Urusan Pemprov Kalsel ke Hasnur Selama Retret

Advertorial

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia
Musrenbang RKPD Kecamatan Paringin Selatan yang dihadiri anggota Komisi I DPRD Balangan, Rusdin Barhiwan. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Rusdin Barhiwan Dukung Usulan Masyarakat di Musrenbang RKPD

Advertorial

Bakesbangpol Kotabaru Sosialisasikan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

Advertorial

Bimtek Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PUG, DP3AP2KB Tanbu Wujudkan Indonesia Emas

Banjarmasin

Open House Hari ke 2 di Mahligai Pancasila: Sejumlah Pejabat Saling Memaafkan

Advertorial

Jalin Kerjasama, BPBD Balangan Silaturahmi ke Universitas Nahdlatul Ulama Kalsel

Berita Terkini

Praperadilan Paman Birin di PN Jaksel Menang, Status Tersangka Dinyatakan Gugur