JAKARTA, wasaka.id – Partai Golkar menempel ketat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam hasil sementara real count KPU Pemilu 2024, Senin (19/2) pukul 08.00 WIB.
Dilansir dari laman KPU, perolehan suara Partai Golkar mencapai 9.588.949 atau 14,07 persen, terpaut sedikit dari PDIP yang berada di peringkat pertama dengan perolehan 10.679.701 suara atau 15,67 persen.
Di urutan ketiga ada Gerindra dengan perolehan suara 8.339.252 atau 12,24 persen. Kemudian disusul oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapat suara sebanyak 7.449.950 atau 10,93 persen.
Posisi kelima ada Partai NasDem dengan perolehan suara 5.928.204 (8,7 persen); Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 5.033.985 suara (7,39 persen).
Disusul Partai Demokrat dengan 4.882.294 (7,16 persen) suara; Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 4.703.193 (6,9 persen) suara; dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 2.845.376 (4,18 persen) suara.
Sementara partai politik yang belum mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 1.892.520 atau 2,78 persen suara; Partai Perindo dengan 1.273.478 atau 1,87 persen suara; Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan 1.251.011 atau 1,84 persen suara.
Berikutnya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 992.036 atau 1,46 persen suara; Partai Buruh dengan 863.303 atau 1,27 persen suara; Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dengan 720.945 atau 1,06 persen suara.
Selain itu Partai Ummat dengan 695.496 atau 1,02 persen suara; Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 534.957 atau 0,78 persen suara; dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan 476.158 atau 0,7 persen suara.
Data tersebut merupakan hasil rekap 461.034 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 823.236 TPS atau 56 persen.
Jumlah perolehan suara masing-masing partai politik masih bisa berubah seiring data yang masuk. Adapun data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di TPS yang direkam atau didokumentasikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui aplikasi Sirekap.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari secara serentak di seluruh Indonesia. Penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU.
Penghitungan suara dilakukan di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi lalu tingkat pusat. KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut.
Meski begitu, terdapat sejumlah kejanggalan Sirekap pada penghitungan suara caleg lantaran ada perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi suara yang didapatkan tiap-tiap caleg.
Hasil suara resmi yang akan ditetapkan oleh KPU adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara bertingkat dari kecamatan, Kabupaten/Kota hingga ke nasional.(ran)
Sumber : cnnindonesia.com