Home / Berita Terkini / Nasional / News

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Daftar Kontroversi DPR di Tengah Tunjangan Jumbo Ratusan Juta Rupiah

JAKARTA, wasaka.id – Angka pendapatan bersih anggota DPR dalam setiap bulan menuai sorotan di tengah sejumlah kontroversi kinerja mereka dalam beberapa tahun terakhir.

Meski isu kenaikan gaji dan tunjangan itu telah dibantah, sejumlah pihak tetap menyoroti pendapatan anggota DPR yang mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.

Di luar gaji pokok, DPR tercatat menerima tak kurang dari 15 sumber penghasilan lain dalam bentuk tunjangan hingga fasilitas. Mulai dari tunjangan kehormatan, jabatan, kendaraan, istri, anak, beras, pulsa, komunikasi, asisten pribadi, hingga dana aspirasi maupun reses.

DPR periode baru 2024-2029 juga mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp50 juta sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang ditiadakan.

Pendapatan anggota DPR yang menjulang ini tak diiringi dengan kinerja yang memuaskan. DPR dianggap tak memiliki empati terhadap ekonomi masyarakat yang bahkan sulit memiliki rumah hingga mencari pekerjaan.

“Uang dengan jumlah yang sangat lebih dari cukup itu seharusnya menghapus semua hambatan bagi anggota DPR untuk bekerja maksimal,” ungkap Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, Rabu (20/8).

“Sayangnya kenaikan tunjangan itu bukan untuk mendongkrak kinerja. Tunjangan yang terus bertambah ternyata memanjakan anggota DPR,” imbuhnya.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah kinerja DPR yang menuai sorotan dan kritik keras dari publik dalam setahun terakhir.

Jika rentan waktunya diperpanjang, jumlahnya bisa lebih banyak, misalnya soal revisi UU KPK hingga RKUHP pada 2019-2020.

Kinerja legislasi minim, Formappi memberikan rapor merah terhadap kinerja legislasi DPR selama periode masa sidang 2019-2024. Dalam satu periode itu, Formappi mencatat DPR hanya mengesah 27 RUU dari 263 RUU yang masuk prolegnas lima tahunan.

Dengan jumlah itu, persentasenya hanya setara dengan 10,26 persen. Beberapa RUU yang dinilai urgen hingga kini masih mandek, mulai dari RUU Masyarakat Adat, RUU PPRT, hingga RUU Perampasan Aset.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Umumkan Lima Dewas KPK 2024-2029, Siapa Saja?

Sebaliknya, sejumlah RUU yang dinilai mendesak, terus dikebut DPR, seperti RUU TNI, RUU IKN, hingga Peraturan DPR soal evaluasi hakim Mahkamah Konsitusi.

Pembatalan putusan MK soal pilkada
Di akhir periode 2019-2024, DPR sempat melakukan manuver untuk membatalkan putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Kala itu, pada Agustus 2024, MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. Sehari setelahnya, Baleg DPR menggelar rapat Panja RUU Pilkada secara maraton yang disebut untuk menganulir putusan MK.

Publik pun bereaksi keras dengan turun ke jalan lewat tagar #KawalPutusanMK, hingga hasil keputusan di Baleg itu dicabut alias dibatalkan.

Rapat di hotel
Pada pertengahan Maret 2025, publik juga melayangkan kritik keras terhadap proses pembahasan RUU TNI yang dinilai buru-buru dan tertutup. Kolisi sipil terutama mengkritik karena rapat itu digelar di hotel mewah, Fairmont, Jakarta.
Rapat bahkan berlangsung maraton hingga malam sehingga para anggota dewan harus menginap di hotel tersebut. Koalisi sipil pun menggruduk lokasi rapat, dan sempat diamankan.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengklaim rapat di hotel bintang lima untuk membahas RUU TNI itu sudah sesuai aturan karena rapat sangat mendesak. Ia merujuk pada aturan Tata Tertib DPR Pasal 254 yang mengatur kegiatan rapat yang sangat mendesak diperbolehkan dilakukan di luar Gedung DPR.

“Kita bicara aturan dulu gitu ya, aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgensitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di gedung DPR,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (15/3).

Rapat kilat RUU Kementerian
Pada Mei 2024, publik juga mengkritik proses pembahasan RUU Kementerian Negara yang dinilai untuk mengakomodasi kepentingan calon penguasa baru, berdasarkan hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

RUU Kementerian Negara disahkan kurang dari dua minggu sejak menjadi usul inisiatif DPR pada 15 Mei. Beberapa poin atau substansi RUU juga menuai sorotan, karena tak membatasi Presiden untuk menetapkan jumlah kementerian dari semula dibatasi hanya 38.

Evaluasi pejabat pilihan DPR
Kemudian, pada awal Februari 2024, DPR juga kembali melakukan manuver dengan menambah kewenangan mereka untuk mengevaluasi pejabat eksekutif mauapun yudikatif usulan DPR.

Kewenangan itu dilakukan lewat revisi Tatib DPR Pasal 228A, yang berbunyi, “DPR melakukan evaluasi terhadap pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR secara berkala, paling sedikit satu kali dalam lima tahun masa jabatan. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud bersifat mengikat dan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Subsanti pasal itu dikritik karena Tatib DPR mestinya berlaku internal, bukan untuk lembaga eksekutif atau yudikatif yang menjadi kewenangan Presiden.

Langkah itu dilakukan menyusul sejumlah keputusan MK yang dianggap melangkahi kewenangan DPR, salah satunya putusan soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Pembahasan revisi itu juga dilakukan secara kilat hanya dalam sehari.(ran)

Sumber : cnn

Share :

Baca Juga

Bupati Kabupaten Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus saat memberikan bantuan hibah kepada masyarakat. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Bupati Kotabaru Serahkan Bantuan Sosial Kesehatan ke Masyarakat Bidang Kesehatan dan Keagamaan
DPRD Kabupaten Balangan mengundang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3). (Foto : Humas DPRD Balangan)

Advertorial

DPRD Balangan Undang DKP3 Penjelasan Terkait Ternak Unggas Banyak Mati Mendadak

Berita Terkini

Patrick Kluivert Harus Coret 7 Nama dari Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China, Siapa Saja?
29 jam tanpa henti pejuang keandalan kelistrikan UPT Balikpapan membangun tower Emergency Restoration System (ERS)

Advertorial

Perjuangan 29 Jam Tanpa Henti, PLN Sukses Hadirkan Listrik Andal Pada Pelaksanaan Pemilu 2024

Bola & Sports

Ambisi Besar Ole Romeny Cetak Gol dan Loloskan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Kami Akan Lakukan Segalanya!

Berita Terkini

Prabowo Akan Beri Amnesti ke Narapidana, Ada 44.000 Nama Diusulkan

Banjarmasin

Kunjungan Direktur Utama PLN Indonesia Power di PLN IP UBP Barito Tingkatkan Sinergitas dalam Upaya Keberlanjutan

Berita Terkini

Atlet Banua Akan Berlaga di SEA Games Thailand 2026, Hasnuryadi: Beri Dukungan dan Doa Agar Meraih Prestasi