PARINGIN, wasaka.id – Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Hj. Lindawati, S.Sos, memimpin Rapat Paripurna ke-53 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 dengan agenda pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (8/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Balangan resmi melantik Hairunnissa sebagai anggota DPRD menggantikan almarhum Syamsudinoor dari Partai Demokrat.
Prosesi pengucapan sumpah/janji dilaksanakan setelah terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0788/KUM/2025 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Balangan serta pengangkatan PAW.
Hj. Lindawati menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada almarhum Syamsudinoor atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat sebagai pimpinan DPRD Balangan. Ia juga memberikan ucapan selamat kepada Hairunnissa yang kini resmi mengemban amanah sebagai wakil rakyat.
“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum Syamsudinoor atas pengabdiannya. Kepada Saudari Hairunnissa, kami ucapkan selamat bergabung, semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat Balangan,” ujar Hj. Lindawati dalam sambutannya.
Baca Juga : Srikandi DPRD Balangan Ajak Generasi Muda Berani Berkarya dan Jadi Motor Penggerak Perubahan
Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Balangan, unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, pemuda, wartawan, serta para undangan.
Ketua DPRD menegaskan bahwa dengan dukungan masyarakat, DPRD Balangan akan terus berkomitmen memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan pembangunan di Bumi Sanggam.(adv/jaw)














