Home / Advertorial / DPRD Kotabaru

Senin, 22 September 2025 - 10:12 WIB

Dana Transfer ke Daerah Rp692 Triliun, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kotabaru Beri Tanggapan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kotabaru, Gewsima Mega Putra. (Foto: Istimewa)

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kotabaru, Gewsima Mega Putra. (Foto: Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – DPRD Kotabaru mengapresiasi kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat yang telah menetapkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp692 triliun.

Pendapatan TKD bernilai triliunan bahkan sudah masuk di dalam Rancangan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 mendatang.

Diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kotabaru, Gewsima Mega Putra. Menurut dia, keputusan ini sebagai wujud komitmen pemerintah memperkuat desentralisasi fiskal dan menjaga semangat otonomi daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPR RI dan pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp692 triliun,” katanya, kemarin.

Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Kotabaru: Bupati Sampaikan Pidato Nota Keuangan dan RAPBD TA 2026

Bagi daerah seperti Kotabaru, diakui Gewsima, dana transfer untuk menopang keberlanjutan beberapa sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga peningkatan ekonomi masyarakat.

“Di tengah menyambut kabar baik ini pula, harapan dan catatan juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan secara tertulis,” ungkapnya.

Menekankan beberapa poin penting agar dana tersebut dapat benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat.

Untuk itu, pembagian TKD harus proporsional sesuai kondisi wilayah, jumlah penduduk, dan karakteristik daerah kepulauan seperti Kotabaru.

Selain memprioritaskan pendidikan dan kesehatan. Terlebih, dana harus menjamin amanat konstitusi. Yaitu, mlinimal 20 persen pendidikan dan 10 persen kesehatan, dengan fokus pada peningkatan mutu guru, tenaga kesehatan, serta pelayanan publik.

Namun sambung dia, serapan anggaran juga jadi perhatian. Sebab rendahnya serapan dapat berakibat pada evaluasi pusat dan pemangkasan di tahun berikutnya.

“Maka dari itu SKPD harus lebih cepat, transparan, dan profesional,” ucapnya.

Pada alokasi lain, penguatan dana desa juga perlu diarahkan untuk penguatan ekonomi produktif masyarakat desa (BUMDes, UMKM, pertanian, dan perikanan), bukan sekadar kegiatan seremonial.

Terakhir, transparansi dan akuntabilitas, DPRD akan mengawal agar penggunaan TKD dilakukan secara terbuka dan akuntabel, serta masyarakat dilibatkan dalam pengawasan.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kotabaru Sambut Tim Penilai PK2D Provinsi Kal-Sel

Advertorial

Bupati Zairullah Kukuhkan Panitia MTQN Ke-20 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu

Advertorial

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Dinas Dukcapil Tanah Bumbu Gelar Bimtek Service Excellent

Advertorial

Kotabaru Masuk Daftar 8 Mal Pelayaan Publik Baru yang Diresmikan Menteri PANRB
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansari. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Anggota DPRD Balangan Hafiz Ansari Gencar Perjuangkan Kepentingan Petani

Advertorial

Ketua DPRD Balangan Apresiasi Dedikasi Dandim Lama, Sambut Hangat Dandim Baru

Advertorial

Tanah Bumbu Usung Tenun Pagatan di BSCF 2025, Motif Khas Karya Ketua Dekranasda Tarik Perhatian

Advertorial

Konsolidasi Koalisi ke Partai Koalisi: Bangun Komitmen Kemenangan Mutlak ke AA Baik