Home / Advertorial

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual

osialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. (Foto: Istimewa)

osialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. (Foto: Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10/2025), di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Sebelimbingan.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati Kotabaru ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan terhadap karya serta gagasan intelektual agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas masing-masing,” ujarnya.

“Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” tambah Eka Saprudin.

Baca Juga: Bunda Paud Kotabaru Hadiri Workshop Senam Ceria Pembelajaran Deep Learning

Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan juga menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.

Adapun narasumber kegiatan meliputi:

– M. Aji Rifani, S.H. (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda) yang memaparkan materi Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah;

– Nizar Al Farisy, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dengan materi Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025; serta

– Muhammad Erpani, S.H., LL.M. yang membahas Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah Kabupaten Kotabaru.

Acara yang dimoderatori oleh Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Dalam sesi paparan, salah satu narasumber M. Aji Rifani menjelaskan pentingnya penguatan identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar.

“Kekayaan intelektual harus dilindungi karena merupakan jati diri dan potensi ekonomi daerah. Banyak contoh di mana produk unggulan suatu wilayah diakui pihak lain hanya karena belum memiliki payung hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan potensi budaya masyarakat Suku Bajo di Kotabaru yang memiliki keunikan tersendiri dan dapat menjadi aset kekayaan intelektual daerah. Produk lokal seperti gula aren Tirawan dan makanan khas lainnya,, hasil kerajinan dan motif kain tradisional perlu segera didaftarkan agar memiliki nilai jual sekaligus terlindungi secara hukum.

Aji juga mendorong peserta untuk aktif mempromosikan karya daerah melalui berbagai media, termasuk media sosial.

“Sekarang masyarakat lebih sering melihat informasi lewat media sosial daripada televisi. Maka, promosi produk unggulan daerah juga harus mengikuti perkembangan teknologi agar dikenal luas,” katanya.

Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemkab Kotabaru berharap dapat menciptakan ekosistem inovatif yang berkelanjutan, mendorong lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal.

Dan perda ini menjadi langkah strategis untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap karya daerah sekaligus memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional.

Peran penting nya merek bisa menaikkan nilai ekonomi bagi setiap daerah kriterianya terkait indikasi geografis tahap persiapan merek unggulan.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Abah Zairullah Azhar Resmikan Gedung Serbaguna di Kecamatan Kusan Hulu: Wujudkan Infrastruktur untuk Pembangunan Berkelanjutan

Advertorial

Transformasi Birokrasi Dimulai, Tanah Bumbu Luncurkan ASN Corporate University Bersama LAN RI

Advertorial

Dirjen Gatrik Kementerian ESDM Kunjungi Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

Advertorial

SMAN 1 Kusan Hilir dan Politeknik Batulicin Tanam Pohon Bakau untuk Pelestarian Lingkungan

Advertorial

BPBD Tanbu Gelar FGD Ekspose Kajian Risiko Bencana

Advertorial

Dukung Siapa pun yang Terpilih, Syaibani Ingin PWI Balangan Lebih Aktif

Advertorial

Ketua DPRD Balangan Apresiasi Festival Budaya Meratus 2024

Advertorial

Pelantikan Pengurus BKMT Kecamatan Pulau Laut Timur, di harapkan Perkuat Peran Strategis Dalam Pembangunan Umat