BANJARMASIN, wasaka.id – Tingginya kasus pelanggaran ketertiban umum di Kota Banjarmasin mendorong pemerintah setempat untuk mengambil langkah serius.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemko menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan FGD yang berlangsung di Sekretariat Bersama Khatib Dayan ini menghadirkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Setiap perwakilan SKPD diberi kesempatan menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan bidang mereka masing-masing.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, misalnya, menyoroti persoalan parkir liar yang masih memanfaatkan bahu jalan.
Sementara itu, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) mengangkat isu mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Belum lagi berbagai masalah lain yang muncul di tingkat kelurahan, seperti bangunan bermasalah hingga banyaknya ODGJ yang memerlukan penanganan.
FGD ini menjadi ruang penting untuk memperdalam dan mematangkan materi dalam rancangan Perda yang sedang disusun.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan bahwa rancangan Perda baru tersebut disusun lebih rinci dibandingkan regulasi sebelumnya.
“Kalau dulu cuman 14 tertib, sedangkan di rancangan Perda sekarang ini sudah ada 16 tertib yang akan coba kita detailkan lagi,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga : Tren Kekerasan Perempuan dan Anak Terus Meningkat, Muhammad Yamin: Ini Perkara Tak Bisa Ditoleransi
Ia menegaskan bahwa penyusunan Perda ini merupakan arahan pimpinan sebagai upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di Kota Banjarmasin.
“Tentunya sesuai arahan pimpinan rancangan Perda ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam menjaga keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kota,” terangnya.
Selain itu, Muzaiyin menyampaikan bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
“Disamping memang ada ketentuan Perda yang sudah tidak maksimal lagi, karena perkembangan dinamika di tengah masyarakat yang terus berubah-rubah,” ungkapnya.
“Untuk itu, perlu pembeharuan menyesuaikan perkembangan dinamika di tengah masyarakat,” pungkasnya.(mey)














