BANJARMASIN, wasaka.id – Motif pembunuhan Zahra Dilla (20), mahasiswi ULM yang jasadnya ditemukan di got Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12) lalu terungkap karena pelaku takut dilaporkan oleh korban kepada calon istri pelaku.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Seili (20) oknum polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Banjarbaru dihadirkan langsung saat ungkap perkara oleh di Polres Banjarmasin, Jumat (26/12).
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi dihadapan sejumlah wartawan menerangkan kronologi dan motif pembunuhan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, pembunuhan terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WITA di depan SPBU Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Dari uraian juga disampaikan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Selasa malam (23/12) sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka dan korban sebelumnya membuat janji bertemu di sebuah minimarket di kawasan Jalan Mataraman–Mali-mali.
Baca Juga : Narkoba Seharga Rp1,6 Miliar Dimusnahkan
Setelah bertemu, korban meninggalkan sepeda motornya di lokasi tersebut dan pergi bersama pelaku menggunakan mobil. Keduanya berkencan di kawasan Bukit Batu, kemudian singgah di Mess Polda Banjarbaru dan rumah kerabat pelaku di Landasan Ulin.
Selanjutnya, mereka melintas melalui jalan tol dan berhenti di depan SPBU Gambut. Di lokasi tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim di dalam mobil.
Usai kejadian itu, korban mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka ke calon istrinya yang tak lain adalah teman korban. Pelaku yang panik kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
“Kemudian setelah hubungan intim itu terjadi, maka ada kata-kata daripada korban yang membuat tersangka emosi. Yaitu, akan melapor kepada calon istri tersangka. Tersangka panik, sehingga melakukan pembunuhan tersebut,” ungkap Kombes Pol Adam didampingi Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo dan Kapolresta Banjamasin Kombes Pol Cuncun.
Korban selanjutnya dibawa menuju Banjarmasin melalui kawasan Pemurus Dalam dan Sungai Andai. Sekitar pukul 03.00 WITA, jasad korban dibuang ke dalam got Kampus STIHSA Banjarmasin.
Kombes Pol Adam menegaskan tersangka dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain pasal 338 KUHP, penyidik juga menjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hukuman maksimal 9 tahun penjara karena tersangka mengambil gelang dan cincin emas korban.
“Ada gelang dan cincin emas yang sempat dibawa tersangka dan ditemukan oleh penyidik ada padanya. Sempat dibuang di kendaraan namun diketahui oleh penyidik,” pungkasnya.
Dalam perkara ini penyidik Polresta Banjarmasin mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam milik korban yang dibuang pelaku di Jalan A Yani Km 15, dompet korban, perhiasan emas berupa kalung dan cincin, kartu identitas korban, pakaian korban, satu unit mobil Toyota Rush milik tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.(ran)














