Home / Banjarmasin / Berita Terkini / Hukum & Kriminal

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Narkoba Seharga Rp1,6 Miliar Dimusnahkan

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp1,6 miliar. (Foto : wasaka.id)

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp1,6 miliar. (Foto : wasaka.id)

BANJARMASIN, wasaka.id – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan satu kilogram sabu, ratusan gram ganja, dan puluhan butir ekstasi yang nilainya mencapai Rp1,6 miliar.

Pemusnahan barang bukti hasil penangkapan 46 tersangka terdiri dari 41 laki-laki dan 5 perempuan yang digelar Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan diwartakan awak media, Kamis (24/7).

Barang bukti yang dimusnahkan polisi merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang Mei hingga Juni 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.029,81 gram sabu, 457 gram ganja, dan 115 butir ekstasi.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut pihaknya telah menangani 37 laporan polisi (LP) dengan total 46 tersangka.

“Dengan estimasi jika 1 gram sabu bisa digunakan oleh 15 orang, 1 butir ekstasi untuk 1 orang, dan 1 gram ganja juga untuk 1 orang,” ungkap Kapolresta, Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Baca Juga : Musda XI Golkar Kalsel, Hasnur Ketua Bambang Akan Ditetapkan Sebagai Sekretaris

Seluruh barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang telah dicampur cairan pembersih, untuk memastikan tidak bisa disalahgunakan kembali.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah menuturkan bahwa total nilai ekonomi dari narkotika yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

“Tentunya kami akan terus berupaya maksimal agar Kota Banjarmasin bersih dari peredaran narkoba,”ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa mayoritas tersangka merupakan residivis, sehingga pihak kepolisian menempuh jalur hukum secara tegas tanpa pendekatan restorative justice.

“Karena para pelaku adalah residivis, maka penindakan kami lakukan secara tegas dan tidak melalui restorative justice,” pungkasnya.(nas)

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

Terbakar, Sembilan Kelas MTS di Pulau Bromo Tinggal Kenangan

Advertorial

Pemko Banjarmasin Teken MoU Isbat Nikah dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Banjarmasin

YN’S Center Tutup Program Ramadan Khataman Al-Quran

Berita Terkini

Haji Hadimi Apresiasi Bang Hasnur atas Dedikasi Majukan Sepak Bola Banua

Advertorial

PLN dan Polda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Kelistrikan Jelang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Rapat dengar pendapat DPRD Balangan yang menerima aduan dari kepengurusan Mualaf Beriman dari Kecamatan Tebing Tinggi. (Foto : istimewa)

Advertorial

DPRD Balangan Terima Aduan Pengurus Mualaf Kecamatan Tebing Tinggi

Berita Terkini

Tiga Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Berhasil Diidentifikasi, Salah Satunya Osima Yukari

Advertorial

Persembahan di HLN-79, PLN Salurkan Bantuan Gerobak Cahaya Untuk Pedagang UMKM di Kalimantan Timur