BANJARMASIN, wasaka.id – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan satu kilogram sabu, ratusan gram ganja, dan puluhan butir ekstasi yang nilainya mencapai Rp1,6 miliar.
Pemusnahan barang bukti hasil penangkapan 46 tersangka terdiri dari 41 laki-laki dan 5 perempuan yang digelar Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan diwartakan awak media, Kamis (24/7).
Barang bukti yang dimusnahkan polisi merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang Mei hingga Juni 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.029,81 gram sabu, 457 gram ganja, dan 115 butir ekstasi.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut pihaknya telah menangani 37 laporan polisi (LP) dengan total 46 tersangka.
“Dengan estimasi jika 1 gram sabu bisa digunakan oleh 15 orang, 1 butir ekstasi untuk 1 orang, dan 1 gram ganja juga untuk 1 orang,” ungkap Kapolresta, Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Baca Juga : Musda XI Golkar Kalsel, Hasnur Ketua Bambang Akan Ditetapkan Sebagai Sekretaris
Seluruh barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang telah dicampur cairan pembersih, untuk memastikan tidak bisa disalahgunakan kembali.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah menuturkan bahwa total nilai ekonomi dari narkotika yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
“Tentunya kami akan terus berupaya maksimal agar Kota Banjarmasin bersih dari peredaran narkoba,”ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa mayoritas tersangka merupakan residivis, sehingga pihak kepolisian menempuh jalur hukum secara tegas tanpa pendekatan restorative justice.
“Karena para pelaku adalah residivis, maka penindakan kami lakukan secara tegas dan tidak melalui restorative justice,” pungkasnya.(nas)














