Home / Banjarmasin / Berita Terkini / Hukum & Kriminal

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Narkoba Seharga Rp1,6 Miliar Dimusnahkan

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp1,6 miliar. (Foto : wasaka.id)

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp1,6 miliar. (Foto : wasaka.id)

BANJARMASIN, wasaka.id – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan satu kilogram sabu, ratusan gram ganja, dan puluhan butir ekstasi yang nilainya mencapai Rp1,6 miliar.

Pemusnahan barang bukti hasil penangkapan 46 tersangka terdiri dari 41 laki-laki dan 5 perempuan yang digelar Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan diwartakan awak media, Kamis (24/7).

Barang bukti yang dimusnahkan polisi merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang Mei hingga Juni 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.029,81 gram sabu, 457 gram ganja, dan 115 butir ekstasi.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut pihaknya telah menangani 37 laporan polisi (LP) dengan total 46 tersangka.

“Dengan estimasi jika 1 gram sabu bisa digunakan oleh 15 orang, 1 butir ekstasi untuk 1 orang, dan 1 gram ganja juga untuk 1 orang,” ungkap Kapolresta, Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Baca Juga : Musda XI Golkar Kalsel, Hasnur Ketua Bambang Akan Ditetapkan Sebagai Sekretaris

Seluruh barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang telah dicampur cairan pembersih, untuk memastikan tidak bisa disalahgunakan kembali.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah menuturkan bahwa total nilai ekonomi dari narkotika yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

“Tentunya kami akan terus berupaya maksimal agar Kota Banjarmasin bersih dari peredaran narkoba,”ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa mayoritas tersangka merupakan residivis, sehingga pihak kepolisian menempuh jalur hukum secara tegas tanpa pendekatan restorative justice.

“Karena para pelaku adalah residivis, maka penindakan kami lakukan secara tegas dan tidak melalui restorative justice,” pungkasnya.(nas)

Share :

Baca Juga

Berita Terkini

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Ditunda Pekan Depan

Advertorial

Kembali, Bupati Kotabaru Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD di Tiga Kecamatan

Advertorial

Momentum Hakordia 2025, Banjarmasin Tanamkan Komitmen Pencegahan Korupsi Lintas Sektor

Barito Putera

Barito Putera Goes to PonPes Disambut Hangat Para Santri Rakha

Advertorial

DPRD Balangan Berikan Sejumlah Catatan Terkait Kesepakatan Bersama APBD Perubahan Tahun 2024 Rp 4,2 Triliun

Banjarmasin

Wakil Gubernur Kalsel Kunjungi Anak Berkebutuhan Khusus, Tunjukkan Kepedulian Pemerintah

Advertorial

PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

Advertorial

Selamat, Bupati Kotabaru Terima Penghargaan Langsung dari Menteri Hukum dan Ham