Home / Berita Terkini / Hukum & Kriminal / Nasional

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:37 WIB

Pembunuhan Ibu Muda di Medan: Bocah 12 Tahun Ditetapkan Anak Berkonflik Hukum, Begini Motifnya

Ilustrasi anak yang berkonflik dengan hukum. (Ilustrasi: Istimewa)

Ilustrasi anak yang berkonflik dengan hukum. (Ilustrasi: Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Tabir gelap yang menyelimuti kasus pembunuhan sadis Faizah Soraya (42) di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal, akhirnya tersingkap.

Polrestabes Medan secara resmi menetapkan putri kandung korban, berinisial A (12), sebagai pelaku utama dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu (10/12/2025) lalu.

Penetapan ini mengejutkan publik, terutama warga sekitar yang mengenal A sebagai sosok anak manis. Namun siapa sangka, di balik senyum itu tersembunyi trauma mendalam yang meledak dalam aksi nekat selepas subuh.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, hasil penyelidikan mengungkap fakta justru keluarga itu jauh dari kesan harmonis. Tak hanya itu, hasil autopsi menunjukkan ada 20 luka tusukan pisau di tubuh korban.

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, motif di balik tindakan ini diduga kuat adalah tekanan psikologis yang terakumulasi selama tiga tahun terakhir. A sering menyaksikan kekerasan domestik di dalam rumahnya.

“Tersangka melihat kakaknya sering dipukuli menggunakan ikat pinggang hingga memar membiru. Ia juga berkali-kali melihat korban memarahi dirinya, kakaknya, bahkan bapaknya,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).

Baca Juga : Zahra Dilla Dihabisi karena Pelaku Takut Dilaporkan ke Calon Istri

Kondisi keluarga tersebut diketahui retak di dalam. Meski tinggal satu atap, suami-istri tersebut sudah tidak harmonis, bahkan tinggal di lantai yang berbeda. Konflik yang memuncak pada malam sebelum kejadian menjadi pemantik akhir bagi anak yang baru berusia 12 tahun 37 hari tersebut.

Mengingat usia tersangka yang masih sangat belia, pihak kepolisian menerapkan pendekatan yang sangat hati-hati sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini, A tidak ditahan di sel biasa, melainkan ditempatkan di sebuah rumah aman (safe house).

“Perlakuannya istimewa karena ia masih anak-anak, meskipun apa yang dilakukannya sangat tragis dan melampaui apa yang dibayangkan orang dewasa,” tegas Kapolrestabes.

Di sana, A mendapatkan pendampingan ketat dari tenaga ahli dan psikolog untuk memulihkan kondisi jiwanya. Akses pendidikan agama. Juga ada waktu untuk bermain dan bernyanyi.

Hasil evaluasi Dinas Sosial menunjukkan perkembangan yang cukup baik. A dilaporkan merasa sangat nyaman berada di tempat pendampingan saat ini dengan skala kenyamanan mencapai angka 10.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, sebelumnya mengatakan bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berkolaborasi dengan DP3APM Kota Medan serta Bareskrim Polri.

Meski ada permintaan agar anak segera dikembalikan kepada keluarga, polisi memilih untuk tetap memprioritaskan proses hukum dan kestabilan psikologis tersangka.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak dasar A sebagai anak tetap terpenuhi di tengah proses hukum yang berjalan atas tindakan tragis yang telah ia lakukan.(nas/sumber)

Sumber: Liputan6.com

Share :

Baca Juga

Berita Terkini

Guru Supriyani Divonis Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi

Berita Terkini

Tiga Tokoh Kalsel, Abdussamad Sulaiman, Syamsuddin Andi Arsyad dan Abidin Terima Penghargaan dari Presiden RI

Berita Terkini

Telkom Hadirkan Solusi Digital untuk Tingkatkan Daya Saing BPD Se-Kalimantan

Banjarmasin

Guru Rasyid Beri Semangat ke Klub Barito Putera: Bangkitkan Jiwa Wasaka

Berita Terkini

YLKI: Diskon Listrik 50 Persen Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi

Banjarmasin

Halte Integrasi 0 Kilometer Jadi Revolusi Transportasi Kota Banjarmasin

Banjarmasin

Rangkaian Hari Jadi, PSSI Kalsel Gelar Doa Bersama di Makam Pahlawan dan Tokoh Olahraga

Berita Terkini

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Terima Penghargaan dari Kemenpora