Home / Advertorial / DPRD Balangan

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:45 WIB

Pemkab Balangan Sampaikan 12 Raperda dalam Propemperda 2026, Ini Daftarnya

PARINGIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyampaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Balangan Tahun 2026, Senin (12/1), dalam rapat paripurna DPRD Balangan ke-3 masa persidangan I tahun 2026.

Dari total 12 raperda tersebut, lima merupakan raperda inisiatif DPRD Balangan, sementara enam lainnya merupakan raperda lanjutan dari tahun 2025. Adapun satu raperda lainnya merupakan usulan baru dari pemerintah daerah.

Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut antara lain:

Raperda Kabupaten Balangan tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rezeki di Kecamatan Juai.

Raperda Kabupaten Balangan tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Raperda Kabupaten Balangan tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Raperda Kabupaten Balangan tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu Terlantar (inisiatif DPRD).

Baca Juga : Wabup Balangan Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD dalam Propemperda 2026

Raperda Kabupaten Balangan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (inisiatif DPRD).

Raperda Kabupaten Balangan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (inisiatif DPRD).

Raperda Kabupaten Balangan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (inisiatif DPRD).

Raperda Kabupaten Balangan tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Bantuan Pendidikan kepada Masyarakat.

Raperda Kabupaten Balangan tentang Penyelenggaraan Investasi dan Penanaman Modal di Daerah.

Raperda Kabupaten Balangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Raperda Kabupaten Balangan tentang Badan Usaha Milik Desa (inisiatif DPRD).

Raperda Kabupaten Balangan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Seluruh raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh DPRD Balangan bersama pemerintah daerah dan unsur terkait lainnya.

Pembahasan tersebut guna penyempurnaan materi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Balangan.(adv/jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Balangan Apresiasi Festival Budaya Meratus 2024

Advertorial

Pastikan Pasokan Listrik Jelang Nataru Andal, PLN Atasi Titik Panas di Gardu Induk Palangkaraya dan Kasongan

Advertorial

Bappedalitbang Tanbu Sampaikan Proker Awal Tahun 2025

Advertorial

Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Penurunan Bendera Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Advertorial

Bupati Tanah Bumbu Dikukuhkan Sebagai Wakil Bendahara Umum APKASI Masa Bakti 2025-2030

Advertorial

Bupati Kotabaru Resmi Menutup Festival Gebyar Pesona Ramadhan Dihibur oleh EL Corona

Advertorial

Anggota DPRD Balangan Dorong Sinergi Pengawasan dan Pembangunan Daerah

Advertorial

Kemenag Kotabaru Menggelar Taklshow Keberangkatan Haji 2025 Kabupaten Kotabaru