PARINGIN, wasaka.id – Semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih terjaga kuat di tengah masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan. Hal tersebut tercermin melalui keberadaan Kerukunan Kifayah Babul Jannah, sebuah rukun kematian yang menjadi wadah kebersamaan warga lintas desa dalam menjalankan kewajiban fardhu kifayah serta membantu keluarga yang tertimpa musibah.
Kerukunan Kifayah Babul Jannah resmi terbentuk pada 14 Desember 2022. Pembentukannya dilatarbelakangi oleh kepedulian sosial dan kesadaran bersama umat Islam untuk saling membantu dalam urusan kematian, sekaligus meringankan beban warga yang mengalami musibah, baik sakit maupun meninggal dunia.
Menurut keterangan salah satu pengurus, Bapak Kipli, rukun kematian ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga, tanpa memandang latar belakang ekonomi, mendapatkan bantuan dan pendampingan yang sama sehingga tidak muncul rasa kesenjangan atau perasaan tidak mampu di tengah masyarakat.
Saat ini, Kerukunan Kifayah Babul Jannah memiliki sekitar 650 Kepala Keluarga (KK) yang berasal dari tujuh desa di Kecamatan Tebing Tinggi, yakni Desa Juuh, Auh, Gunung Batu, Tebing Tinggi, Simpang Nadong, Simpang Bumbuan, dan Mayanau.
Besarnya jumlah anggota tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dan kuatnya kepercayaan warga terhadap nilai kebersamaan yang dibangun melalui rukun kematian ini.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan rukun kematian dimulai sejak hari pertama terjadinya kematian. Warga secara bergotong royong mengurus seluruh proses pemulasaraan jenazah, mulai dari memandikan, menshalatkan, hingga mengantar ke pemakaman.
Shalat jenazah diikuti oleh anggota rukun kematian dari berbagai desa yang tergabung dalam kelompok ini. Sebelum pelaksanaan shalat kifayah, seluruh anggota terlebih dahulu berkumpul di masjid untuk melaksanakan tahlil dan mendoakan almarhum sebagai bentuk solidaritas dan doa bersama.
Kerukunan Kifayah Babul Jannah juga menerapkan sistem iuran sebagai bentuk tanggung jawab kolektif. Setiap anggota dikenakan iuran sebesar Rp2.000 per Kepala Keluarga apabila ada anggota yang meninggal dunia.
Bagi anggota yang tidak dapat hadir dalam pelaksanaan shalat jenazah, dikenakan sanksi sebesar Rp10.000, sehingga total iuran menjadi Rp12.000. Namun demikian, ketidakhadiran tersebut dapat diwakilkan dengan menyuruh orang lain untuk menggantikan.
Pihak pengurus menegaskan bahwa sanksi ini tidak dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan sebagai pengikat komitmen dan pengingat agar rasa kepedulian serta tanggung jawab bersama tetap terjaga.
Seluruh dana iuran yang terkumpul digunakan secara murni untuk membantu biaya pengurusan jenazah dan keperluan terkait. Melalui sistem ini, beban keluarga yang ditinggalkan dapat diringankan, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan di tengah masyarakat.
Keberadaan Kerukunan Kifayah Babul Jannah menjadi bukti bahwa nilai-nilai gotong royong, kepedulian, dan solidaritas sosial masih hidup dan relevan di tengah perubahan zaman.
Model kebersamaan ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan menjadi inspirasi bagi komunitas lain dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis, peduli, dan berkeadilan.(jaw)















