Home / Berita Terkini / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:22 WIB

Kronologi Pengungkapan Sindikat Phishing E-Tilang Palsu

JAKARTA, wasaka.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, kronologi awal terungkapnya kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS Blast E-Tilang palsu.

“Ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat dari Kejaksaan Agung nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran E-Tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayi Aji dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2).

Dia menuturkan, para pelaku menyebarkan SMS Blast kepada masyarakat dengan lima nomor berbeda. Lima nomor handphone ini digunakan pada awal mula dilakukan blast, yang nantinya akan berkembang menjadi beberapa nomor handphone.

Modus serupa juga terjadi di daerah Sulawesi Tengah. Polda Sulawesi Tengah menerima laporan nomor LP/B/1691/XII/2025/SPKT Polres Palu Polda Sulawesi Tengah tanggal 11 Desember 2025.

“Kronologis kejadian yang dialami korban, yaitu korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yaitu 082326 sekian sekian yang memberitahukan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai sebuah tautan,” ungkap Himawan.

Baca Juga : Begini Ciri SMS E-Tilang Palsu, Hati-Hati Penipuan

“Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban, dan korban diarahkan ke situs E-Tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan. Karena korban meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” sambungnya.

Akibatnya, kata Himawan, terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 8.800.000.

Karena hal itulah, tim patroli siber melakukan profiling kemungkinan adanya tautan ataupun link phishing yang lain yang itu juga disebarkan oleh pelaku.

Penyidik berhasil menemukan 124 tautan phishing lain dan mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang digunakan oleh pelaku untuk menyebarkan SMS Blast tersebut.

Direktorar Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS Blast E-Tilang palsu.

Kasus kejahatan siber ini terungkap setelah para pelaku diketahui menyebarkan tautan phishing melalui pesan SMS massal dengan modus E-Tilang, yang mencatut nama instansi pemerintah, yakni Kejaksaan Agung.

“Penyidik melakukan pendalaman dan berhasil melacak para pelaku dan mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda yaitu di Jawa Tengah dan Banten,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayi Aji.

Kelima tersangka adalah WTP (29), FN (41), RW (40), RW (40), dan RJ (29). Mereka memiliki peran masing-masing di antaranya:

– WTP, berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.

– FN, berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.

– RW, berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.

– BAP, berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.

– RJ, berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan sengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar,” kata Himawan.(ran/sumber)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemilihan Nanang Galuh Kebudayaan Kabupaten Kotabaru Tahun 2024

Advertorial

Semangat Hari Pahlawan, PLN Teguhkan Komitmen Menjaga Terang Negeri melalui Program Care for Asset
Abdul Salam Nganro, General Manager PLN UIP3B Kalimantan (tengah) beserta jajaran manajemen memeriksa kesiapan peralatan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) di halaman kantor UIP3B Kalimantan.

Advertorial

Sambut Pesta Demokrasi 2024, PLN Siagakan 1520 Personil Kawal Keandalan Listrik Kalimantan

Advertorial

Siapkan Listrik Andal Jelang Idul Adha, PLN Gerak Cepat Perbaiki Potensi Gangguan di Gardu Induk Pelaihari

Advertorial

Dukung Suksesnya PILKADA 2024, PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal di Kalimantan Barat

Banjarmasin

HUT ke-38 Barito Putera di Stadion 17 Mei Digelar Sederhana

Berita Terkini

Hasnuryadi Sulaiman Terpilih Sebagai Ketua Umum FPTI Kalsel

Banjarmasin

Barito Putera Resmi Datangkan Gian Zola dan Wildan Ramdhani