Home / Nasional / News

Rabu, 1 April 2026 - 08:43 WIB

WFH ASN Berlaku Mulai April 2026, Swasta Diimbau Ikuti

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional yaitu setiap hari Jumat

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

“Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3).

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi mobilitas ASN, antara lain melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, pengurangan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, serta peningkatan penggunaan transportasi publik.

Kebijakan serupa juga diarahkan untuk sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur implementasi WFH dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk efisiensi energi di tempat kerja.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” jelasnya.

Namun demikian, Airlangga menegaskan terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap harus beroperasi secara langsung dari kantor maupun lapangan.

“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” ungkapnya.

Adapun untuk sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sementara pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing institusi.

Kebijakan WFH ini akan mulai berlaku pada 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah juga memperkirakan kebijakan ini dapat memberikan penghematan signifikan, baik bagi anggaran negara maupun konsumsi energi masyarakat, seiring dengan dorongan efisiensi dan transformasi budaya kerja nasional.(ran/sumber)

Sumber: liputan6.com

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan

Berita Terkini

Hasnur Group dan Polda Kalsel Dorong Ekonomi Biru Lewat Bantuan Sosial di Desa Bagus

Banjarmasin

Keluarga Besar Hasnur Group Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Hj Nurhayati

Banjarmasin

PLN Indonesia Power UBP Barito bersama LAZ Nurul Firdaus Hadir Ringankan Beban Korban Musibah Kebakaran di Banjarmasin

Berita Terkini

Berlangsung Lancar, Haul ke-20 Guru Sekumpul Dihadiri Jutaan Jemaah Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya

Advertorial

Komitmen Bersama Menuju Sekolah Ramah Anak, DP3AP2KB Tanbu Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas SPRA

Advertorial

Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi

Advertorial

Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA