Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19 WIB

Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Hadirkan Kepastian Hukum dan Pemerataan Pembangunan

Rapat paripurna Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan memberikan kepastian hukum dan usaha yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. (Foto: Istimewa)

Rapat paripurna Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan memberikan kepastian hukum dan usaha yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. (Foto: Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana mengatakan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan memberikan kepastian hukum dan usaha.

“Regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu” sebutnya dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, Senin (18/05), di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Putu Wisnu Wardana, juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi kebijakan secara berkelanjutan guna mewujudkan kemudahan memulai dan menjalankan usaha.

Baca Juga : Tanah Bumbu Target Tiga Besar pada POPDA Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026

Ia menambahkan, Raperda yang disampaikan tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani dan dihadiri Forkopimda, Pimpinan SKPD, serta BUMD/BUMN di wilayah Tanah Bumbu, dan undangan lainnya.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Visitasi Layanan KIA di RSUD Datu Kandang Haji Balangan, Saiful Arif Apresiasi dan Dukung Penguatan Pelayanan Prioritas

Advertorial

Peringati HUT Ke-67 Kodam VI/Mulawarman, Tanam Mangrove di Kawasan Pesisir Tanah Bumbu

Advertorial

YBM PLN dan PIKK UPT Pontianak Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan untuk Kaum Dhuafa

Advertorial

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Pendidikan Dokter Spesialis Demi Manfaat Layanan Kesehatan Masyarakat

Advertorial

Idul Adha 1444 H, PT BSS Sinarmas Plantation Serahkan 18 Sapi Kurban, Wabup Kotabaru Sampaikan Apresiasi

Advertorial

Ribuan Pelamar PPPK Tanah Bumbu Lengkapi Berkas SKCK
PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di halaman Kantor PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban Kalimantan Barat (UP2B Kalbar). (Foto : Istimewa)

Advertorial

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Kerja, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2024 di Kalbar

Advertorial

Jelang Bulan Ramadan, Bupati Kotabaru Kunjungi Rumah Sakit