Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19 WIB

Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Hadirkan Kepastian Hukum dan Pemerataan Pembangunan

Rapat paripurna Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan memberikan kepastian hukum dan usaha yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. (Foto: Istimewa)

Rapat paripurna Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan memberikan kepastian hukum dan usaha yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. (Foto: Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana mengatakan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan memberikan kepastian hukum dan usaha.

“Regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu” sebutnya dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, Senin (18/05), di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Putu Wisnu Wardana, juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi kebijakan secara berkelanjutan guna mewujudkan kemudahan memulai dan menjalankan usaha.

Baca Juga : Tanah Bumbu Target Tiga Besar pada POPDA Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026

Ia menambahkan, Raperda yang disampaikan tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani dan dihadiri Forkopimda, Pimpinan SKPD, serta BUMD/BUMN di wilayah Tanah Bumbu, dan undangan lainnya.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Arahan Bupati, Lihat Aksi Wabup Bahsanudin Tinjau Lokasi Banjir di Simpang Empat Tanah Bumbu

Advertorial

Bupati Barito Kuala Siapkan Angkutan Mudik Lebaran Gratis untuk Masyarakat

Advertorial

MTQ Nasional ke-22 Tingkat Kecamatan Sungai Loban Resmi Ditutup, Desa Batu Meranti Raih Juara 1

Advertorial

Wakil Rakyat Asal Balangan Berikan Apresiasi kepada Atlet Berprestasi

Advertorial

BWS Kalimantan III Turunkan Alat Berat Bersihkan Sedimentasi Sungai

Advertorial

Safari Ramadan Bersama Pemkab Balangan, Hafis Ansyari: Momentum Perkuat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat

Advertorial

Tanah Bumbu Hadiri Rakoornas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN

Advertorial

Sinergi Daerah dan Pusat Kian Kuat