Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19 WIB

Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Hadirkan Kepastian Hukum dan Pemerataan Pembangunan

Rapat paripurna Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan memberikan kepastian hukum dan usaha yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. (Foto: Istimewa)

Rapat paripurna Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan memberikan kepastian hukum dan usaha yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. (Foto: Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana mengatakan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan memberikan kepastian hukum dan usaha.

“Regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu” sebutnya dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, Senin (18/05), di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Putu Wisnu Wardana, juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi kebijakan secara berkelanjutan guna mewujudkan kemudahan memulai dan menjalankan usaha.

Baca Juga : Tanah Bumbu Target Tiga Besar pada POPDA Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026

Ia menambahkan, Raperda yang disampaikan tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani dan dihadiri Forkopimda, Pimpinan SKPD, serta BUMD/BUMN di wilayah Tanah Bumbu, dan undangan lainnya.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Lingkungan dan Bangunan Gedung

Advertorial

Jalan Sehat HUT Partai Golkar ke 59 dengan 15 Ribu Peserta Berjalan Lancar, Panitia: Terima Kasih Polri

Advertorial

Bupati Zairullah Azhar Resmikan Rumah Oleh-oleh Bersujud Khas Tanah Bumbu
DPRD Balangan menggelar paripurna penyampaian 17 Raperda Propemperda 2024. (Foto : Istimewa)

Advertorial

DPRD Balangan Gelar Paripurna Penyampaian 17 Raperda Propemperda 2024

Advertorial

Sekretariat DPRD Balangan Ciptakan Aplikasi Berbasis Android Dinamakan Si Pro

Advertorial

Akselerasi Teknologi dan Digitalisasi, PLN dan Huawei Resmikan Joint Innovation Center

Advertorial

Ekshibisi Menembak Antar Forkopimda, Paman Birin Keluar Sebagai Juara

Advertorial

Ketua DPRD Balangan Pimpin Pengucapan Sumpah Anggota PAW Hairunnissa