Home / Berita Terkini / News

Sabtu, 4 Februari 2023 - 18:55 WIB

Status Berkas Perkara Kebaya Merah Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

Foto tangkapan layar kasus kebaya merah yang sempat viral. (Istimewa)

Foto tangkapan layar kasus kebaya merah yang sempat viral. (Istimewa)

SURABAYA, wasaka.id – Kasus video porno kebaya merah yang sempat viral di dunia maya ternyata belum siap untuk disidangkan lantaran berkas perkaranya belum lengkap.

Sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasi Penkum Kejati Jatim), Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara kasus itu statusnya masih P18, yatu belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca Juga : Video Mesum Kebaya Merah Berlalu, Muncul Lagi Wanita Berkebaya Hijau

“Berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik Polda Jatim dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil,” kata Fathur, Sabtu (4/2).

Saat ini polisi menjerat tiga orang tersangka, masing-masing berinisial CZ. ACS, dan AH. Kejati Jatim pertama kali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP perkara itu pada 9 November 2022. Setelah itu menerima pelimpahan berkas perkara tahap I atas nama tiga tersangka pada 13 Januari 2023.

Masing-masing tersangka CZ, ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Fathur Kepala Kejati Jatim Amiati saat itu menunjuk dua jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas perkaranya selama 14 hari.

“Berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polda Jatim pada 19 Januari lalu. Kami berharap penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Fathur.(nas)

Sumber : JPNN/Antara

Share :

Baca Juga

News

Hasnuryadi Sulaiman dan Bahrul Ilmi Hadiri Majelis Ilmu: Didoakan Habib Rifky Alaydrus
Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Ahmad Fauzi, foto :(Istimewa)

Advertorial

DPRD Balangan Dukung Program Belanja Pemulihan Ekonomi Pedagang Kecil

Berita Terkini

Komunitas Vespa Banjarmasin Gelar Sahur On The Road, Bagikan Ratusan Makanan untuk Pekerja Malam

Advertorial

Pendapatan PLN Tumbuh Signifikan Mencapai Rp487 Triliun, Ditopang Peningkatan Penjualan Tenaga Listrik

Berita Terkini

Rekrutmen Jalur Santri Jadi Prioritas untuk Anggota Polri

Banjarmasin

IKA Unair Kalsel Tebar Manfaat Membagikan 500 Voucher Sembako Murah kepada Warga

News

Verifikasi KPU Kalsel Hanya 84 Bacaleg Memenuhi Syarat, 766 Tidak Memenuhi Syarat

Berita Terkini

Wagub Kalsel Terima Penghargaan di Rakornas KTR: Komitmen Tegas untuk Lingkungan Sehat