Home / News

Senin, 17 Juli 2023 - 17:58 WIB

Polda Kalsel Amankan 10,8 Kg Sabu Hingga dan Ribuan Pil Ekstasi

Barang bukti narkotika hasil tangkapan jajaran Polda Kalsel. (Foto : Istimewa)

Barang bukti narkotika hasil tangkapan jajaran Polda Kalsel. (Foto : Istimewa)

BANJARMASIN, wasaka.id – Polda Kalsel menangkap 236 orang tersangka penyalahgunaan narkoba selama 14 hari Operasi Antik Intan 2023. Barang bukti yang diamankan antara lain 10,8 kilogram sabu, ganja 91,61 gram, 4.822 butir pil ekstasi dan 8.000 ribu lebih obat keras atau obat daftar G.

Berdasarkan data yang dirilis Polda Kalsel, oparasi yang dilaksanakan pada 15-28 Juni 2023 lalu aparat mengamankan tersangka diantaranya 20 perempuan dari 236 orang. Kemudian satu diantara tersangka perempuan mengaku berprofesi sebagai tenaga kesehatan dengan inisial Z warga Jalan Melati Indah, Banjarmasin Timur.

Dari hasiul introgasi juga didapat, Z sebagai perawat klinik terbiasa melakukan suntik/injeksi menggunakan bahan psikotropika golongan IV terhadap pasiennya. Hal tersebut diakuinya untuk menenangkan diri pasien setelah menggunakan narkotika.

Selain Z juga diketahui tersangka berinisial HS, warga Desa Banyu Hirang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Dari dia Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita barang bukti sabu sebanyak 8,9 Kilogram dan inek 4.157 Butir.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, dari hasil pengungkapan jaringan narkoba ini telah menyelamatkan sebanyak 108 ribu jiwa orang dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba, jika dalam setiap satu gram sabu dapat digunakan 10 orang.

“Kami tak berhenti sampai di sini, pengembangan kasus terus dilanjutkan,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin (17/72023).

Dia mengatakan hasil pengungkapan selama 14 hari saja sudah puluhan kilo narkotika berhasil diamankan. Hal ini, sebutnya, menggambarkan Kalsel masih jadi pasar cukup potensial bagi bandar dan pengedar narkotika.

”Barang bukti yang diamankan dari para tersangka nantinya akan dimusnahkan, menunggu setelah ada penetapan dari pengadilan,” pungkasnya.(yud)

Share :

Baca Juga

News

Maling Sepeda Motor dan Penadah Diringkus Polisi

News

Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia Gagal Selundupkan Sabu Seberat 50 Kg

Banjarmasin

Usai Temui Habib Novel, Bang Hasnur Pantau Progres Renovasi Stadion Demang Lehman

Berita Terkini

Rotasi lakukan Rotasi Besar-besaran Dipenghujung Tahun 2024

Advertorial

TPPS Tanbu Lakukan Percepatan Penurunan Stunting

Advertorial

OJEK IBU PERGI Puskesmas Juai Diapresiasi DPRD Balangan

Advertorial

Semarak kemerdekaan ke 79, Bupati Kotabaru Ikuti Jalan Sehat Kreasi

Advertorial

Asisten Ekobang Hadiri Serah Terima Jabatan Komisaris PT Nusantara Batulicin