Home / News / Politik

Kamis, 31 Agustus 2023 - 10:40 WIB

Caleg Mantan Koruptor Diingatkan Umumkan Satsusnya ke Publik

JAKARTA, wasaka.id – Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menekankan agar mantan kasus terpidana koruptor yang maju pada Pemilihan umum 2024 agar mengumumkankan statusnya ke publik.

Pengumuman ke publik bagi para mantan kasus koruptor yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan narapidana yang maju menjadi caleg.

“Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (31/8).

Firli mengatakan, masyarakat berhak mengetahui status mantan koruptor para calon yang akan maju dalam Pemilu 2024 mendatang. Setidaknya, kata Firli, hal itu akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan siapa yang berhak mengemban amanah.

“Melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas,” ucap Firli.

Firli menjelaskan, dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Terhadap ketentuan tersebut, lanjut Firli, MK melalui beberapa putusan pengujian undang-undang menyatakan bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni), kedua, membuat pernyataan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana. Keempat, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden dan wakil presiden yang berintegritas,” Firli menandasi.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis bakal calon anggota DPR RI yang pernah terjerat kasus korupsi. Selain bakal calon anggota DPR, KPU juga merilis bakal calon anggota DPD RI yang pernah merasakan dibui akibat korupsi.

Data ini diungkap KPU setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 15 bakal calon yang merupakan mantan narapidana. ICW juga diketahui meminta KPU mengumumkan semua calon yang pernah terjerat kasus korupsi.(Ran)

Sumber : liputan6.com

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

BKOW Kalsel Gelar Pasar Rakyat: Bantu Ringankan Beban Masyarakat Sambut Bulan Ramadan

Advertorial

Ikuti Kirab Damai Pemilu, AA Baik Berharap Lebih Dikenal Masyarakat

Banjarmasin

Partai Golkar Kalsel Wujudkan Aksi Nyata dengan Menggelar Donor Darah

Nasional

Kominfo Akan Sampaikan Pesan “Pemilu Damai” Melalui Smartphone

Advertorial

Diskominfo Kotabaru Gelar Sosialisasi TTE Bersertifikat 2024

Berita Terkini

Komisi III DPRD Tanbu Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas PUPR

Nasional

Anggota Komisi VIII DPR RI Sandi Fitrian Noor Buka Seminar NGOPI: Dorong Gerakan Madrasah Peduli Lingkungan

Banjarmasin

Delapan Kali Pelaksanaan BSF, Kain Sasirangan Mulai Mendunia