Home / Berita Terkini / Nasional / News / Politik

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:59 WIB

1,1 Juta Penyandang Disabilitas Punya Hak Pilih di Pemilu 2024, KPU: Cek DPT

1,1 juta orang penyandang disabilitas punya hak pilih dan terdaftar di pemilu legislatif. (Foto : Antara/istimewa)

1,1 juta orang penyandang disabilitas punya hak pilih dan terdaftar di pemilu legislatif. (Foto : Antara/istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 1,1 juta orang penyandang disabilitas punya hak pilih dan terdaftar di pemilu legislatif. KPU pun meminta agar pemilih disabilitas mengecek daftar pemilih tetap (DPT) di wilayahnya. Sehingga tahu, besok memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana.

“Dicek semua untuk mengetahui TPS berada di mana, karena dalam satu desa atau RT bisa saja TPS lebih dari satu, dan satu TPS kita batasi pemilihnya hanya 300 orang,” kata Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Reni Rinjani Pratiwi dalam diskusi yang diikuti secara daring di Jakarta.

Bila ada penyandang disabilitas yang belum masuk dalam DPT untuk segera menghubungi penyelenggara pemilu di KPU kabupaten/kota, baik di tingkat kecamatan, maupun di tingkat kelurahan.

“KPU sangat mendukung inklusivitas dan terus difasilitasi. Kami berupaya dari setiap pemilu ke pemilu untuk semakin mempermudah dan memberikan akses kepada teman pemilih semua, khususnya yang difabel untuk bisa semakin mudah memenangkan haknya,” kata Reni mengutip Antara.

Baca Juga : Ciptakan Pemilu Damai, Kapolri Tekankan Persatuan dan Kesatuan

Reni menjelaskan hak politik itu dua, bisa hak untuk dipilih dan hak untuk memilih. KPU sebagai penyelenggara pemilu melayani masyarakat yang ingin menggunakan hak keduanya, melayani masyarakat untuk dipilih dan memilih, mewujudkan keterlibatan yang lebih banyak, serta melindungi teman-teman disabilitas KPU juga berupaya untuk terus mewujudkan langkah yang lebih nyata dengan memberikan akses bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.

“Pertama, mengajak teman-teman disabilitas untuk memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih, cek DPT di smartphone, di laman cekdptonline.kpu.go.id, di situ tinggal masukkan NIK, pasti sudah kelihatan nanti nyoblosnya di mana,” tuturnya.

Ia juga mendorong keluarga kalangan difabel untuk membantu mengecek lokasi tempat pemungutan suara (TPS) agar saat pemilihan para penyandang disabilitas lebih mudah untuk mengakses lokasi tersebut.

Anggota KPU Betty Epsion Idroos pun menjelaskan soal syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024. Syarat-syarat ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.(ran)

Pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih diantaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.

– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

– Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK.

– STidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri.

Sumber : liputan6.com

Share :

Baca Juga

Berita Terkini

Wagub Kalsel Hasnuryadi Hadiri ICI 2025: Rumuskan Arah Infrastruktur Berkelanjutan

News

Antar Berkas Rancangan DCT ke KPU, Ketua DPD Golkar Kalsel: Tak Ada Perubahan Nomor Urut dan Susunan Bacaleg DPRD Kalsel

Advertorial

Bupati Barito Kuala Siap Jalani Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang

Advertorial

Gubernur Bersama Ketua PWI Pusat Pastikan Kesiapan Kalsel Tuan Rumah HPN 2025

Nasional

Pertama Kali dalam Sejarah IKN Gelar Upacara HUT RI ke-78

Banjarmasin

Tingkatkan Respons Penanganan Bom, PLN IP UBP Barito Gelar Simulasi Tanggap Darurat bersama TNI AD
Ketua Komisi II DPRD Balangan, Nur Fariani saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Gresik. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Lawatan ke DPRD Kabupaten Gresik, Wakil Rakyat Balangan Kaji Pengawawasan LKPj Kepala Daerah

News

Jokowi Tidak Sebut Nama Cawapres Saat Hadir di Rakornas PAN