Home / Advertorial / Berita Terkini / Kotabaru / News / Religi

Kamis, 7 Maret 2024 - 10:30 WIB

Baznas Kotabaru Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1445 H

Baznas Kabupaten Kotabaru saat menggelar rapat penetapan nilai zakat fitrah 1445 H. (Foto : Istimewa)

Baznas Kabupaten Kotabaru saat menggelar rapat penetapan nilai zakat fitrah 1445 H. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru bersama Pemerintah Daerah, menetapkan nilai zakat fitrah pada 1445 Hijriah/ 2024 Masehi dengan besaran 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau berupa uang Rp 36 ribu perorang.

Penetapan nilai zakat fiotrah ini juga dihadiri ini dihadiri Kementrian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Badan Pusat Statistik, Diskoperindag, Diskominfo, dan Pengurus Mesjid yaitu Mesjid Agung Khusnul Khatimah, Mesjid Miftahul Jannah Kotabaru yang berlangsung di Kantor Baznas Kotabaru, Rabu (6/3).

Ketua Baznas Kotabaru H. Mahmud Dimyati, menyampaikan, besaran nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada survei harga pasaran dari Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kotabaru.

“Sebelum memutuskan besaran nilai zakat fitrah 1445 Hijriah, kami mengambil sampel harga pasaran dari Dinas Koperindag Kotabaru. Ada 30 jenis beras dari yang tertinggi hingga terendah dan akhirnya kami membagi menjadi 5 kategori dengan harapan dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras yang jika dikonversikan keuang tunai untuk nilai tertinggi ada Rp 72 ribu per jiwa dan terendah Rp 36 ribu ” jelas Mahmuf Dimyati.

Baca Juga : Bupati Kotabaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK RI Perwakilan Kalsel

Selain itu, Ketua Baznas Kotabaru juga menyampaikan bahwa setelah besaran ini ditetapkan masyarakat khususnya kaum muslim di Kabupaten kotabaru dapat menggunakan nilai itu sebagai acuan dalam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.

“Nantinya kami membuat Surat Keputusan penetapan nilai ini melalui SK Baznas untuk disebarkan kepada masyarakat, karena tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijrah,” bebernya..

Sementara itu, dari Kementerian Agama Kotabaru Dr. H. A. Ismail Fahmi, M. Si memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat bersama dalam rangka penentuan dan penetapan besaran zakat fitrah yang dilaksanakan di awal sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan 2024 Masehi.

“Tujuan dari puasa yaitu, menuju taqwa. Sehingga masyarakat disamping membayar zakat fitrah juga dalam rangka membersihkan diri atau jiwa kita untuk menuju taqwa,” ungkapnya.

Dan untuk penetapan nilai zakat fitrah juga sebagai opsi masyarakat baik di Kecamatan maupun di pedesaan dalam membayar zakat fitrah.

“Kemudian penetapan nilai zakat fitrah memang bervariasi atau kategori yang kita tetapkan dalam rangka untuk membantu masyarakat sebagai opsi sehingga masyarakat bisa membayar sesuai bahan pokok dalam hal ini beras yang mereka konsumsi sehari-hari, dan mereka juga bisa membayar zakat dengan nilai harga dari beras yang mereka konsumsi tetapi jangan nilai yang terendah dari beras yang mereka konsumsi,” Paparnya.

Baca Juga : Dibawah Kepemimpinan Bupati Sayed Jafar, Kotabaru kembali Meraih Penghargaan Adipura

Dari Kementerian Agama Kotabaru juga menambahkan, nanti akan melaksanakan rapat mengenai rencana penetapan harga dalam membayar Fidyah.

“Secara terpisah juga akan melaksanakan rapat rencana untuk pembayaran Fidyah dalam mempermudah masyarakat untuk menyalurkannya,” tambahnya.

Perlu diketahui, untuk nilaian dalam pembayaran zakat fitrah 1445 Hijriah yang telah ditetapkan Baznas Kotabaru dibagi dalam 5 kategori yaitu kategori pertama beras premium hijau, mayang super top dengan nilai berupa uang Rp 72 ribu.

Kategori dia beras premium kuning Rp 61 ribu dan kategori tiga beras Unus siam, Unus mutiara, santap lezat, lahap lele dan lele Rp 52 ribu kategori empat beras pandan wangi, rojo lele, Banjar karau, mantap, gerobak pandan, si buyung, malolo, usaha tani, borneo, lima saja, mutiara 77, Nur Madinah, putri duyung, mantap oke, SLTP, super teduh, Banjar mamah, Sulawesi mamah sebesar Rp 43 ribu dan Kategori lima dengan beras banjar nenas, pulen mas, anggur wangi, kejora, beras SPHP Rp 36 ribu.(rud)

Share :

Baca Juga

Musrenbang RKPD Kecamatan Paringin Selatan yang dihadiri anggota Komisi I DPRD Balangan, Rusdin Barhiwan. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Rusdin Barhiwan Dukung Usulan Masyarakat di Musrenbang RKPD

Advertorial

Festival Satu Malam Saijaan di TMII Bikin Kagum Para Kedubes Luar Negeri
Penandatangan kerjasama antara Pemkab Kotabaru dan Pemkab Tanah Bumbu dalam bidang kesehatan. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Ke Empat Kalinya, Pemkab Kotabaru Jalin Kerjasama di Bidang Kesehatan

Advertorial

Kompetisi Sepakbola Antar Sekolah, Wakil Rakyat Balangan: Akan Lahir BIbit Pemain Profesional

Advertorial

Presiden Tinjau Posko RS Sayang Cianjur, Pastikan Logistik Hingga Pasokan Listrik PLN Aman

Advertorial

Komisi II DPRD dan Sembilan SKPD Lingkup Pemerintah Balangan Gelar Rapat PAD Pajak Retribusi

Banjarmasin

Peduli Stunting, PLN Indonesia Power UBP Barito Salurkan Bantuan di Kelurahan Kuin Cerucuk

Advertorial

Fraksi Amanat Bintang Demokrasi Sampaikan Pemandangan Umum Terkait 12 Raperda Inisiatif Pemkan Balagan