JAKARTA, wasaka.id – Terungkapnya kasus penipuan daring atau phishing bermodus SMS blast e-tilang palsu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak sembarangan mengklik tautan.
Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Robert M. Tacoy mengatakan, masyarakat harus paham mana situs daring yang benar.
“Website tilang itu adalah tilang.kejaksaan.go.id,” kata dia dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Karena itu jika menemukan situs tak resmi atau tak menggunakan domain go.id maka perlu diwaspadai. Salah satu contoh situs palsu yaitu kejaksaan.cc.
Selain itu ada beberapa perbedaan situs yang asli dan palsu, khususnya pada bagian pembayaran denda.
Pada situs asli, ada ada menu tata cara pembayaran dengan jelas, sementara pada yang palsu hanya bisa melakukan pembayaran dengan kartu kredit, tidak melalui kanal resmi kejagung. Selain itu, yang asli juga terdapat menu pertanyaan pengumuman.
Tidak hanya pada situs daring, Robert juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan SMS atau pesan WhatsApp yang bukan berasal dari nomor atau hotline resmi. Apabila menemukan kasus serupa, ia menyarankan masyarakar untuk segera melaporkan kepada kepolisian.
Adapun, proses tilang elektronik bermula dari sistem pelanggaran lalu lintas korlantas Polri. Sementara itu, tilang elektronik Kejagung adalah menangani pembayaran denda pelanggaran lalu lintas setelah adanya putusan sidang di pengadilan.
Kasubbag Haristek Bag TIK Korlantas Polri, AKBP Randy, menjelaskam alur proses E-Tilang elektronik. Ketika masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas, akan ter-capture oleh kamera ETLE-nya Polri. Setelah itu, pelanggae akan mendapatkan notifikasi berupa SMS.
“SMS ini dikirimkan bukan menggunakan nomor pribadi, tapi menggunakan akun resmi ‘E-Tilang Polri’,” tegas Randy.
“Jadi kami ulangi lagi, ketika masyarakat mendapatkan SMS ini dari nomor pribadi, itu dipastikan itu adalah tidak benar. Jadi sistem E-Tilang ini mengirimkan menggunakan nomor resmi akun resmi E-Tilang Polri,” sambungnya.
Setelah itu, pelanggar akan dapat notifikasi konfirmasi. Apabila sudah dikonfirmasi, pelanggar akan dapar surat tilang dan kode BRIVA untuk pembayadan denda sebelum persidangan.
“Ketika sudah setelah dilakukan pembayaran kode BRIVA, masyarakat bisa mengecek kembali di website etilang.polri.go.id itu statusnya seperti apa, sudah terbayar atau belum,” jelas dia.
Apabila pelanggar tidak mengonfirmasi notifikasi tersebut, maka proses tilang akan berlanjut ke pengadilan. Di sinilah, data akan dikirim ke kejaksaan. Setelah itu, e-tilang kejaksaan akan berlangsung.
“Jadi e-tilang di kejaksaan ini akan berlangsung ketika masyarakat tidak mengonfirmasi e-tilang yang di Polri, itu nanti akan dikirimkan ke pengadilan, pengadilan akan memutuskan denda pelanggaran, setelah itu barulah sistemnya akan masuk ke e-tilang Kejaksaan,” tuturnya.(ran/sumber)














