Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Selasa, 8 April 2025 - 12:11 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Salurkan Santunan kepada 43 Ribu Pekerja Rentan

BATULICIN, wasaka.id – BPJS Ketenagakerjaan Batulicin bersama pemerintah daerah Tanah Bumbu, menyalurkan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan sebanyak 43 ribu pekerja.

“Manfaat program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin di Batulicin Selasa.

Dia menjelaskan BPJS Ketenagaerjaan juga menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Almarhum Abdul Rahman dan ahli waris Mulyadi yang merupakan pekerja rentan yang meninggal dunia dan mendapatkan manfaat JKM yang diserahkan sebesar Rp 42 juta.

Menurut Vina, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka perlindungan pekerja rentan desa sangat sejalan dengan tujuan negara.

“Ini bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir bagi masyarakat dalam upaya menanggulangi kemiskinan baru,” kata Vina.

Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diberikan kepada perangkat desa dan pekerja rentan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu ini bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah menjamin kesejahteraan pekerja nya khususnya pekerja rentan sejak tahun 2023 hingga saat ini yang dituangkan melalui PERBUP Nomor 51 Tahun 2023 dan dilanjutkan dengan PERBUP Nomor 45 Tahun 2024.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2025 kepada 43.725 Pekerja Rentan, manfaat perlindungan yang diberikan adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tutur Vina.

Vina menambahkan, melalui perlindungan yang diberikan tersebut selama periode tahun 2023-2025 sudah ada 71 klaim peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun kematian dengan total manfaat yang disalurkan sebesar 2.982.000.000.

Dalam Kesempatan yang sama Bupati Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan, dukungan dan kolaborasi Pemerintah Daerah dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sangat diperlukan untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.

Sasaran Pekerja Rentan yang dimaksud disini adalah kategori pekerja berpenghasilan minim atau jauh di bawah upah minimum seperti petani, buruh tani, buruh harian lepas, buruh bangunan, nelayan, tukang becak.

Tukang ojek dan berbagai profesi pekerjaan lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata dan memiliki resiko sosial ekonomi yang cukup tinggi.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif juga mengungkapkan perlindungan JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan menjadi jaring pengaman dasar serta bantalan keluarga pekerja rentan ketika risiko.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Momen Hardiknas, Wakil Rakyat Asal Balangan Syamsudinor, Serukan Kolaborasi Membangun Lingkungan Belajar Positif

Advertorial

PLN Manfaatkan Isolator Sebagai Inovasi Media Transplantasi Terumbu Karang Pantai Damba Enggang Borneo Balikpapan

Advertorial

FGD Penelitian PUD Digelar, Barito Kuala Fokus Kembangkan Kewirausahaan dan Agroindustri

Advertorial

Dishub Balangan Lakukan Monitoring Titik Parkir, Wujudkan Tata Kelola Parkir Inklusif dan Berkelanjutan

Advertorial

Gelaran Internasional KTT WWF Ke-10 di Bali Selesai, PLN Sukses Kawal Kelistrikan Tanpa Kedip

Advertorial

Pertemuan Rutin: DWP Kotabaru Bahas Pengolahan Karbol Berbasis Ecoenzym

Advertorial

Usai Teken MoU, Sekda Berharap Kotabaru Mendapat Opini Terbaik

Advertorial

Anggota Fraksi PAN Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Satu Raperda