JAKARTA, wasaka.id – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta, insan pers berperan aktif mewujudkan Pemilu 2024 berlangsung damai dengan menghindari pemberitaan yang berpotensi memicu konflik.
“Agar kita sama-sama bisa memitigasi jangan sampai dalam peliputan ada konflik karena pemberitaan atau ada orang-orang yang merasa dirugikan melalui pemberitaan,” kata Ninik Rahayu di sela lokakarya “Peliputan Pemilu 2024” yang digelar Dewan Pers di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Rabu (23/8).
Menurut Ninik, kalangan insan pers perlu mengambil pelajaran dari banyaknya fenomena konflik akibat pemberitaan muncul pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Ia memperkirakan, konflik akibat pemberitaan masih memiliki potensi meningkat pada Pemilu 2024 karena dipicu masifnya distribusi pemberitaan melalui media sosial.
“Karena sekarang kan pemberitaan didistribusikan di media sosial dan itu sudah kelihatan sebelum pemilu. Sudah ada beberapa kasus yang dilaporkan ke Dewan Pers,” ucap Ninik.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap menjelang Pemilu 2024 pers tidak sekadar berupaya memenuhi kebutuhan informasi publik semata, melainkan perlu memitigasi dampak pemberitaan agar tidak menimbulkan kekacauan.
“Kita juga sama-sama menyamakan persepsi agar pers mampu memberdayakan daya intelektual publik, antara lain mengajak masyarakat berpartisipasi pada Pemilu 2024,” demikan Ninik Rahayu.
Sebelumnya, Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024
Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 – 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024
Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Sumber : Liputan6.com