Home / Advertorial / Berita Terkini / News / Pemkab Tanah Bumbu

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:02 WIB

DPRD Setujui Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. (Foto : Istimewa)

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. (Foto : Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Senin (7/10).

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani memimpin Rapat Paripurna tersebut.

Hadir DPRD Tanbu, Bupati Zairullah Azhar di wakili Sekda Ambo Sakka. Hadir juga, Forkopimda, Pejabat Instansi Vertikal, Kepala SKPD, dan lainnya.

“Sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua, bahwa acara sidang kita hari ini, bisa mengambil suatu keputusan yang bermanfaat. Sekaligus menjadi landasan hukum serta pedoman dan meningkatkan pelayanan masyarakat,” kata Andrean Atma Maulani.

Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Pemandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD 2025

Dalam pembahasan rapat tersebut, merupakan final akhir dan berlanjut pada dengar Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Tanbu.

Dimana semua fraksi yakni PDI P, PKB, Gerindra, Golkar, Amanat Nasional, Nasdem Sejahtera menyatakan pendapat menerima dan menyetujui terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

Bupati Zairullah Azhar di wakili Sekda, Ambo Sakka, meyakini peraturan ini dapat menciptakan lingkungan pemukiman yang lebih sehat.

“Kita akan sepakat melanjutkan Perda Kawasan Pemukiman dan Perumahan ini ke Provinsi Kalimantan Selatan. Tidaklanjut mengenai Raperda ini akan segera di sosialisasikan kemasyarakat,” ucap Sekda Ambo Sakka.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, merupakan hal yang penting untuk di lakukan. Utamanya dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini, juga di lakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya masyarakat, yang memerlukan perumahan bersubsidi atau MBR di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

Serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tertata, efisien dan berkelanjutan.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Balangan, Saiful Arif Perkuat Pendampingan UMKM Melalui Adaro Spectapreneur

Berita Terkini

Kemenag Kotabaru Gelar Pembukaan Bimbingan Manasik Haji 1445 H
Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif saat memimpin rapat terbatas.(Foto : Istimewa)

Advertorial

Wabup Kotabaru Pimpin Rapat Terbatas Evaluasi Kegiatan Dinas PUPR 2023

Advertorial

Kepala Dinas PUPR Perkim Balangan Klarifikasi Proyek Jalan Lampihong dan Tugu Halong

Advertorial

Gerak Cepat PLN Tangani Gangguan Isolator Putus di Jaringan Transmisi Parit Baru – Senggiring

Advertorial

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Banjarbaru

Kalsel Minim Lapangan Standar: Timnas U17 Hentikan TC dan Pindah ke Jogjakarta

Advertorial

Pemkab dan DPRD Balangan Setujui Raperda Tentang Pelestarian Kebudayaan