BANJARMASIN, wasaka.id – Des Rizal Rachmat Rofiat Darojat dan Thessa Aji Budiono resmi dilantik menjadi komisoner Bawaslu Kalsel periode 2023-2028. Ke duanya menggantikan Azhar Ridhanie dan Nur Kholis Majid.
Dua komisoner Bawaslu Kalsel dilantik bersama 70 anggota Bawaslu Provinsi di 28 provinsi di Indonesia oleh Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja di Jakarta, Rabu (26/7).
Usai proses pelantikan dan pengambilan sumpah, 5 komisioner Bawaslu Kalsel yang didominasi laki-laki langsung menggelar rapat pleno dan menyepakati secara aklamasi memilih Aries Mardiono sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel serta membentuk masing-masing divisi kerja pengawasan.
Aries Mardiono sebelumnya menjabat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ditempati Akhmad Mukhlis. Sementara, Muhammad Radini berpindah ke posisi baru selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
Dua komisioner baru kebagian tugas baru. Yakni, Des Rizal Rachmat Rofiat Darojat dipercaya memegang kendali Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat.
Kemudian, Thessa Aji Budiono memegang posisi Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Masing-masing komisioner juga merangkap sebagai wakil koordinator dari masing-masing divisi yang ada.
Empat komisioner juga membagi tugas masing-masing Koordinator Wilayah Bawaslu Kalsel Batola, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar di bawah pengawasan Akhmad Mukhlis.
Sementara, Des Rizal membawahi wilayah Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru. Begitu pula, Thessa Aji Budiono mencakup wilayah pengawasan Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Hulu Sungai Tengah (HST). Dan, Muhammad Radini memegang koordinator pengawasan di daerah Balangan, HSU dan Tabalong.
“Hasil rapat pleno usai pelantikan dua komisioner Bawaslu Kalsel yang baru memang mempercayakan jabatan ketua kepada saya, tentu dengan berbagai pertimbangan,” ungkap Aries Mardiono.
Mantan wartawan ini memastikan akan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pimpinan Bawaslu Kalsel atas dasar kepercayaan dan amanat yang diberikan empat komisioner lainnya.(yud)