Home / Berita Terkini / News

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:35 WIB

Duh, 369 Hektare Tanaman Reklamasi PT Arutmin Dirusak OTK!

tambang milik PT Arutmin Indonesia di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut diduga dirusak orang tak dikenal. (Foto : Istimewa)

tambang milik PT Arutmin Indonesia di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut diduga dirusak orang tak dikenal. (Foto : Istimewa)

TANAH LAUT, wasaka.id – Sebanyak 369 hektare lebih tanaman reklamasi tambang milik PT Arutmin Indonesia di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut diduga dirusak orang tak dikenal (OTK).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor PT Arutmin Indonesia Banjarbaru, Dhangku Putra.

Ia sangat menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi. Pasalnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berkelanjutan.

“Reklamasi itu kami mulai tanam pada tahun 2011 dan kini telah dirusak dengan total luas bukaan sekitar 369,62 hektare,” ucap Dhangku Putra melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat (31/1).

Ia mengungkapkan, area tersebut dulunya merupakan tambang aktif yang kemudian dilakukan perbaikan dengan penataan lahan, penanaman serta perawatan tanaman.

“Reklamasi yang kami lakukan merupakan bentuk tanggung jawab PT Arutmin sebagai perusahaan tambang serta sesuai kaidah pertambangan yang baik dan benar,” kata Dhangku.

Baca Juga : Gandeng PT Arutmin Indonesia Tanbu Gelar Pelatihan Desa Tangguh Bencana

Ia menegaskan, PT Arutmin berkomitmen menjadikan lahan bekas tambang menjadi hijau kembali agar memiliki daya dukung lingkungan yang baik.

Atas perambahan dan perusakan tanaman reklamasi itu, PT Arutmin mengalami kerugian senilai Rp325 miliar lebih.

Jumlah itu belum termasuk kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Bagi PT Arutmin, perambahan itu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan serius. Di mana, serapan air menjadi hilang.

Selain itu, sambung dia, kondisi alam menjadi gundul dan bencana banjir serta tanah longsor menjadi ancamannya.

Atas kejadian itu, PT Arutmin Indonesia telah melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan kerusakan ke Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Selatan.

“Kami berharap proses hukumnya dapat segera diselesaikan karena sebelum kami melaporkan ke kepolisian kami sudah menegur baik-baik untuk menghentikan kegiatan, namun tidak dihiraukan, justru semakin meluas dampak kerusakannya,” tegasnya.

Sekadar diketahui, tanggung jawab PT Arutmin masih melekat pada reklamasi tersebut.

PT Arutmin berkewajiban menjaga dan merawat tanaman reklamasi karena belum diserahterimakan ke pemerintah.(ran)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Jalankan Visi Misi Pencalonan Wakil Walikota Banjarmasin, Supian Akbari Sambangi Warga Komplek Gemilang
Ahsani Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Balangan. (Foto : dok/wasaka.id)

Advertorial

Ketua DPRD Apresiasi Raihan Prestasi Penghargaan Pemkab Balangan

Advertorial

Syaiful Arif Upayakan Peningkatan Manajerial dan Pemasaran Produk UMKM di Balangan

Advertorial

BKPSDM Tanbu Imbau Peserta CPNS Saat Melaksanakan Tes Seleksi

Banjarmasin

Ragam Kreativitas Warnai Pawai Basasirangan 2024 BSF Ke-8

Advertorial

Teken Perjanjian Kinerja: SKPD Kabupaten Batola Dukung Program Prioritas Nasional dan Daerah

Advertorial

Nur Fariani Berharap Bisa Mensejahterakan Guru dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Advertorial

Bupati Kotabaru Resmikan Dermaga Pulau Laut Kepulauan