JAKARTA, wasaka.id – Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan vonis bebas kepada Supriyani (36) dari dakwaan menganiaya anak oknum anggota polisi di SDN 4 Baito Konawe Selatan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Stevie Rosano, beranggotakan Vivy Fatmawati Ali, berlangsung Senin (25/11).
Dalam putusannya, Stevie Rosano menyatakan, Supriyani SPd (36) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap bocah kelas I SDN 4 Baito Konawe Selatan.
Hal ini berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ahli dan saksi di TKP yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani di persidangan yang digelar sejak Kamis (24/10).
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” ujar Stevie Rosano.
Stevie menyatakan, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.
“Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju motif batik dan celana panjang dikembalikan kepada orang tua murid SD dan sapu ijuk dikembalikan kepada para guru sekolah,” kata Stevie Rosano.
Baca Juga : Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi dan Tambah Pelajaran Programming
Dalam sidang terakhir ini, sejumlah orang dekat Supriyani, ikut menemani di ruang sidang. Diantaranya, suaminya, Katiran (38), saudara kandung, serta beberapa kerabat lainnya.
Katiran, berdiri menyandar tembok paling belakang ruangan sidang. Dia berdiri bersama saudaranya serta pengunjung lain, menonton sang istri duduk di kursi pesakitan PN Andoolo menghadapi vonis hakim.
Saat Hakim memutuskan istrinya vonis bebas tak bersalah, Katiran terlihat tetap tegak berdiri. Namun, beberapa saat kemudian ayah dua anak ini tak mampu menahan air mata.
Dia menangis, diam melihat istrinya di depan hakim sudah dipeluk rekan guru-guru yang lain. Beberapa kali dia terlihat sembunyi-sembunyi mengelap air matanya.
Selain Katiran, banyak diantara mereka meluapkan tangis bahagia terhadap vonis bebas Supriyani guru honorer di Konawe Selatan. Mereka memeluk Supriyani sambil memberikan ucapan selamat usai putusan hakim.
Supriyani, pun tak kuasa menahan tangis. Padahal, selama sembilan kali sidang Supriyani sejak 24 November 2024, selalu terlihat tegar. Guru honorer yang mengajar sejak 2009 itu, jarang terlihat sedih dan hanya menampakkan wajah datar.
Namun, saat hakim selesai membacakan putusan bebas, Supriyani tak kuasa menahan tangis. Dia terlihat memeluk kuasa hukum Andre Darmawan serta guru guru sekolah yang menemani dia sejak awal sidang vonis.
Ditemui usai sidang putusan bebas, Supriyani masih terlihat menangis haru. Dia senang, mendapat vonis bebas dari Hakim PN Andoolo.
“Terimakasih, akhirnya saya bisa divonis bebas tak bersalah, Terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendoakan dan membantu saya selama ini,” ujar Supriyani.(ran)
Sumber : liputan6.com