OGAN ILIR, wasaka.id – Pria berinisial E (43) warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir tega menyatronirumah adik kandungnya sendiri, M (29).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/10) sekitar pukul 09.00 WIB saat korban meninggalkan rumahnya. Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berupa satu unit televisi, dua tabung gas, serta satu daun pintu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta. Barang hasil curian kemudian dijual kepada sepupunya berinisial D (40), warga Kelurahan Tanjung Raja. Korban kemudian melapor peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.
“Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ungkap Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis dini hari,” sambung Zahirin.
Baca Juga : Berantas Rokok Ilegal: Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Terpadu di Berbagai Daerah
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit TV merek Polytron 21 inci dan dua tabung gas ukuran 3 kilogram.
Atas ulah tersebut, tersangka dikenakan Pasal 367 ayat (2) KUHP. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga, serta segera melaporkan bila menemukan tindakan serupa.(ran/sumber)
Sumber: jpnn.com














