Home / Banjarbaru / Berita Terkini / Hukum & Kriminal

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:03 WIB

Kasus Pembunuhan di Pramasan Kepala dan Tangan Korban Putus, Pelaku: Saya Membela Anak

Dua tersangka pembunuhan F dan P yang mengakibatkan kepala korban putus dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Kalsel.(Foto : Istimewa)

Dua tersangka pembunuhan F dan P yang mengakibatkan kepala korban putus dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Kalsel.(Foto : Istimewa)

BANJARBARU, wasaka.id – Kasus pembunuhan yang dilakukan istri kepada suaminya di Desa Pramasan Atas, Kabupaten Banjar pada pada 18 Juli 2025 kini diungkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel Jumat (25/7)

Bertempat di Mapolda Kalsel Banjarbaru, tersangka dihadirkan di hadapan wartawan. Tersangka inisial F janda beranak satu. Ia baru menikah sekitar satu bulan dengan korban bernama Didi Irama alis Dipan.

Berdasarkan siaran pers tersangka membunuh suami dilatarbelakangi sakit hati. Alasannya karena korban berprilaku kasar terhadap anak laki-lakinya yang berusia sekitar 4 tahun.

Peristiwa bermula saat pasangan suami-istri ini membawa sang anak bekerja di hutan. Keduanya terlibat cekcok di tepi sungai, korban Dipan memukul tersangka F.

Kejadian itu membuat sang anak menangis. Karena merasa kesal, korban Dipan melempar anak tirinya ke sungai. Beruntung sang anak selamat

Baca Juga : Narkoba Seharga Rp1,6 Miliar Dimusnahkan

Hal tersebut membuat tersangka F murka, mengambil sebilah parang yang dibawa dan membacok muka suaminya.

Perkelahian itu rupanya dilihat kakak F yang berinisial P dan turut membacok korban beberapa kali dengan menggunakan parang miliknya.

Akibat serangan brutal kakak-adik, korban pun tersengkur tak berdaya. F yang masih diselimuti amarah kembali membacok lengan kiri korban beberapa kali hingga terputus.

Kemudian tersangka P membacok leher korban dan menggorok leher korban sampai putus dan dibuang berjarak kurang lebih 7 meter dari tubuh.

Sementara itu, dalam konferensi pers terlihat F dan P diborgol bersampingan. Kepada awak media, F mengaku khilaf menghabisi nyawa suaminya karena tersulut amarah.

“Kemarin, ulun khilaf. Khilaf karena membela anak pak,” ucapnya dengan wajah tertunduk penuh penyesalan.

Atas perbuatannya, F dan P dijerat Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(nas)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Sampaikan Pengunduran Diri

Berita Terkini

Prabowo Ingin Ibu Kota Pindah ke IKN 2028, Pembangunan Gedung Parlemen Dikebut

Advertorial

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital
Bupati Kotabaru, Sayed Jafar saat meninjau lokasi TPA di Desa Sungup agar bisa dimaksimalkan dengan baik. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Bupati Kotabaru Tekankan Agar TPA di Desa Sungup Bisa Dimaksimalkan

Advertorial

Disdik Tanah Bumbu dan Telkomsel Jalin Kerjasama Digitalisasi Layanan Pendidikan

Advertorial

Ketua DPRD Balangan Mendukung Rencana Pembangunan Istana Anak Yatim

Advertorial

Srikandi Sahabat Anak, Berbagi Kebahagiaan di TPA Al-Muhajrin

Banjarmasin

Pimpin IKA UNAIR Kalsel, Ellyana: Siap Berkontribusi untuk Banua