Home / Banjarbaru / Berita Terkini / Hukum & Kriminal

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:03 WIB

Kasus Pembunuhan di Pramasan Kepala dan Tangan Korban Putus, Pelaku: Saya Membela Anak

Dua tersangka pembunuhan F dan P yang mengakibatkan kepala korban putus dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Kalsel.(Foto : Istimewa)

Dua tersangka pembunuhan F dan P yang mengakibatkan kepala korban putus dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Kalsel.(Foto : Istimewa)

BANJARBARU, wasaka.id – Kasus pembunuhan yang dilakukan istri kepada suaminya di Desa Pramasan Atas, Kabupaten Banjar pada pada 18 Juli 2025 kini diungkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel Jumat (25/7)

Bertempat di Mapolda Kalsel Banjarbaru, tersangka dihadirkan di hadapan wartawan. Tersangka inisial F janda beranak satu. Ia baru menikah sekitar satu bulan dengan korban bernama Didi Irama alis Dipan.

Berdasarkan siaran pers tersangka membunuh suami dilatarbelakangi sakit hati. Alasannya karena korban berprilaku kasar terhadap anak laki-lakinya yang berusia sekitar 4 tahun.

Peristiwa bermula saat pasangan suami-istri ini membawa sang anak bekerja di hutan. Keduanya terlibat cekcok di tepi sungai, korban Dipan memukul tersangka F.

Kejadian itu membuat sang anak menangis. Karena merasa kesal, korban Dipan melempar anak tirinya ke sungai. Beruntung sang anak selamat

Baca Juga : Narkoba Seharga Rp1,6 Miliar Dimusnahkan

Hal tersebut membuat tersangka F murka, mengambil sebilah parang yang dibawa dan membacok muka suaminya.

Perkelahian itu rupanya dilihat kakak F yang berinisial P dan turut membacok korban beberapa kali dengan menggunakan parang miliknya.

Akibat serangan brutal kakak-adik, korban pun tersengkur tak berdaya. F yang masih diselimuti amarah kembali membacok lengan kiri korban beberapa kali hingga terputus.

Kemudian tersangka P membacok leher korban dan menggorok leher korban sampai putus dan dibuang berjarak kurang lebih 7 meter dari tubuh.

Sementara itu, dalam konferensi pers terlihat F dan P diborgol bersampingan. Kepada awak media, F mengaku khilaf menghabisi nyawa suaminya karena tersulut amarah.

“Kemarin, ulun khilaf. Khilaf karena membela anak pak,” ucapnya dengan wajah tertunduk penuh penyesalan.

Atas perbuatannya, F dan P dijerat Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(nas)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Siaga Kelistrikan Nataru 2025: PLN Turunkan 1.615 Pejuang Keandalan Pastikan Kalimantan Tetap Terang

Banjarmasin

Gandeng PT DBS, UNISKA MAB Gelar Kuliah Praktisi Industri Berbasis Alam

Banjarmasin

Muhidin-Hasnur Sampaikan Pidato Perdananya: Bekerja dan Siap Menuntaskan Visi Misi

Berita Terkini

Prediksi China Melawan Indonesia 50:50, Shin Tae-yong: Tergantung Siapa yang Bisa Manfaatkan Peluang Lebih Baik

Berita Terkini

Survei Final LSI: Aditya-Habib Abdullah Unggul 55,6 Persen, Lisa-Wartono 35,3 Persen

Banjarmasin

Tokoh Muda Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman Berikan Motivasi di Creative Movement Day

Banjarmasin

Jalankan Amanah Sang Founder, Hasnur Group kembali Berpartisipasi Pada Pelaksanaan Haul Ke-5 Guru Zuhdi

Advertorial

Tanah Bumbu Hadiri Rakoornas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN