Home / Advertorial / DPRD Balangan

Senin, 19 Juni 2023 - 17:19 WIB

Komisi II DPRD dan Sembilan SKPD Lingkup Pemerintah Balangan Gelar Rapat PAD Pajak Retribusi

DPRD dan sembilan SKPD di Kabupaten Balangan menggelar rapat pembahasan PAD. (Foto : Istimewa)

DPRD dan sembilan SKPD di Kabupaten Balangan menggelar rapat pembahasan PAD. (Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – Komisi II DPRD Balangan bersama sembilan SKPD di Kabupaten Balangan menggelar rapat untuk membahas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak dan Retribusi.

“Dari 9 instansi, ada satu Dinas yang tidak hadir yakin Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Balangan, Nur Fariani, Senin (19/6).

Sedangkan yang hadir yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekertariat Daerah, RSUD Balangan serta Dinas Koperasi, UKM, Peindustrian dan Perdagangan.

“Tujuan kegiatan ini, untuk mengetahui PAD dari Pajak dan Retribusi di setiap instansi dan kita melakukan penyempurnaan Perda yang ada,” terangnya.

Baca Juga : Peringati HUT Bhayangkara ke-77, Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD Balangan Ikuti Lomba Masak Nasgor

Sebelumnya, lanjut Nur Fariani, Perda tentang PAD, Pajak dan Retribusi telah dibahas dan disetujui kemudian dilakukan penyempurnaan karena masih ada instansi yang belum termuat dalam isi Perda tersebut. Bahkan pihaknya juga akan melakukan studi banding untuk memperdalam Perda dimaksud.

“Kami ingin kesadaran dalam membayar pajak bisa berjalan dengan baik dan masyarakat tidak terbebani dengan Pajak dan Retribusi,” harapnya.

Baca Juga : Nur Fariani Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Peserta Penas KTNA Balangan

Terpisah, Kabid Peternakan DKP3 Balangan Mariani mengatakan, dalam pertemuannya bersama Komisi II DPRD juga dibahas rencana PAD dari Pajak dan Retribusi.

“Dari DKP3 Balangan ada tiga bidang yang mengusulkan, yakin Perda Retribusi Penjualan Bibit Ikan, Perda Retribusi Penjualan Hasil Kebun Daerah,” ujarnya.

Kemudian tambahnya, di bidang peternakan ia mengusulkan Perda untuk retribusi dari pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH), karena menurutnya Perda tersebut untuk persiapan menuju IKN dan rencana pembangunan RPH milik daerah.(rins)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Balangan Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah di Bulan Ramadan

Advertorial

Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

Advertorial

Film Jendela Seribu Sungai Tayang Pada 20 Juli 2023 Mendatang

Advertorial

KPK RI Gelar Koordinasi Cegah Korupsi di Kotabaru

Advertorial

Siwo PWI Gelar Rakernas dan Hadirkan Atlet Nasional dalam Rangkaian HPN Kalsel 2025

Advertorial

Reses di Desa Muara Jaya, Fathurrahman: Pastikan Program Sampai kepada yang Membutuhkan

Advertorial

Dukung Anak-Anak Cianjur Kembali Ke Sekolah Pascagempa, PLN Berikan Perlengkapan Belajar

Advertorial

Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra